Dua warga Sengkoah Desa Labulia Yang Berseteru Sepakat Berdamai, Ini Alasannya.
Labulianews.com. Sesuai dengan surat perintah penyidikan No. SP.Lidik/256/IX/2022 Reskrim tanggal 5-9-2022. Satuan Reskrim Polres Loteng telah menerima laporan Haji Lalu Sukardi Malik warga Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan sebagaimana maksud dalam pasal 315 KUH Pidana.
Polres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, penyidik AIPDA I Gede Wirawan yang menangani perkara tersebut sesuai surat perintah penyidikan No. SP.Lidik/256/IX/2022 Reskrim tanggal 5-9-2022 itu berhasil diselesaikan melalui mediasi (Restorative justice) pada Rabu 28-9-2022.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Dan Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
Dalam perkara dugaan tindak pidana atas laporan pengaduan perbuatan tindak pidana, tidak menyenangkan/penghinaan itu, diduga dilakukan oleh H. Lalu Asmaye yang dilaporkan oleh H.Lalu Sukardi Malik pada 5 September 2022 ke Polres Loteng.
Mediasi tersebut dipasilitasi oleh penyidik AIPDA I Gede Wirawan di ruang Aula Polres Loteng yakni antara H.Lalu Sukardi Malik laki laki 65 tahun dengan H.Lalu Asmaye laki laki 75 tahun secara kekeluargaan, (Restorative justice). Keduanya adalah satu keluarga yang beralamatkan dari Dusun Sulin (Sengkoah) Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah
Aipda I Gede Wirawan mengatakan Kepolisian terlebihdahulu sebelum melanjutkan sebuah perkara pada perkara perkara tertentu untuk menyelesaikannya terlebih dahulu dilakukan atau ditempuh melalui mediasi (Restorative justice). Ketika cara ini tidak disepakati antara pelapor dan terlapor maka baru kami lanjutkan, jelasnya
Lanjut, Penyidik I Gede Wirawan menambahkan setelah perdamaian ini, Bapak semuanya kan bersaudara, Berdamai lah semuanya, jangan ada lagi timbul hal hal baru yang menjurus ke perbuatan pidana, ngih!
Dalam mediasi itu H.Lalu Asmaye dengan berjiwa besar menyampaikan apa yang telah dilakukannya itu tanpa sadar, tanpa direncanakan dan tidak ada niat jahat. Dan Ia secara sadar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada H.Lalu Sukardi Malik dan di Maafkan. kemudian Kedua keluarga yang bersaudara itu saling memaafkan dan bersepakat perkara tersebut tidak dilanjutkan dan didepan penyidik H Lalu Sukardi Malik menyampaikan mencabut laporannya.
Dalam perdamaian itu kedua belah pihak bersepakat menuangkan dalam bentuk surat perjanjian perdamaian secara tertulis diatas kertas materai dan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari siapapun.
Proses perdamaian tersebut berjalan dengan lancar, kedua belah pihak sadar, saling memaafkan, bersalaman, saling berpelukan penuh rasa haru. (Red)