7 Orang Warga Kota Bima Ditangkap Polisi, Diduga Memilki dan Mengedarkan Sabu.
Labulianews.com. Sebanyak 7 orang warga Kota Bima terduga narkotika harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. Pasalnya ke 7 warga Kota Bima itu kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol.
Ke 7 orang terduga warga Kota Bima tersebut ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya pada sore tadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (20-8-2022). Hal itu kabar oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, ke Media
Ketujuh terduga yang diamankan dan bertransaksi sabu dan tramadol yakni A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52).
Saat digerebek dan digeledah badan di TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapatkan barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu dengan berat bersih 0,10 gram. Ada pula barang bukti, 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah Rp 860 ribu.
" Kini ketujuh Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya. (Humas)