Waduh!!!!! Diduga Ada Nota Fiktif Pada Reses Anggota DPRD Lotim 2020 Dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah
Mataram (NTB) Labulianews.com, Peran serta aktif warga Negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek praktek penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrumen penting dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.
Oleh karena itu sebagai aktualisasi amanat kontitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintah dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi LINK-NTB Hasan Ghifari, MH.yang ditemui Labulianews.com pada Selasa 12-7-2022 di Mataram
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran awak media bersama Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK-NTB) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah Lombok Timur pada Sekretariat DPRD Lombok Timur pada kegiatan Reses tahun 2020.
Lebih lanjut Hasan Ghifari MH mengatakan realisasi belanja makan minum pada Sekertariat DPRD Lotim tahun 2020 senilai Rp. 6.912.235.000 termasuk didalamnya untuk makan minum kegiatan reses anggota DPRD Lotim yang dilakukan tahun 2020.
Terdapat sekitar Rp. 1.586.798.181 pembayaran atas pertanggungjawaban belanja makan minum pada kegiatan reses DPRD Lotim. Dan diduga sebanyak 3 kali reses selama periode tahun 2020 yang belum terveripikasi atau diragukan keabsahannya.
Modusnya diduga Kasubag program dan keuangan Sekretariat DPRD Lotim tahun 2020 menerima dokumen pertanggung jawaban kegiatan reses berupa Nota faktur eksternal kosong dan kwitansi eksternal yang telah di stempel/cap dan ditandatangani penyedia (pihak ke tiga). Kemudian dokumentasi pertanggung jawaban tersebut diduga diisi sendiri oleh yang bersangkutan, yang semestinya dilakukan pengisian oleh masing masing anggota DPRD yang melakukan kegiatan reses.
Setelah dilakukan konfirmasi atau cros cek langsung kepada beberapa pihak penyedia makan minum reses, ditemukan bahwa sebanyak 29 kegiatan reses terkofirmasi positif. Sedangkan 44 kegiatan reses terkonpirmasi negatif (artinya pelaksana kegiatan reses tidak melakukan pemesanan makan dan minum). Sehingga hal itu menunjukkan bahwa telah terdapat 44 nota diduga fiktif dalam laporan belanja makan minum dalam kegiatan reses Anggota DPRD Lotim tahun 2020.
Pada kegiatan reses DPRD Lotim tahun 2020 tahap tiga yang menggunakan anggaran sejumlah Rp. 2.025. 000.000. juga diduga ditemukan bahwa pembayaran pajak atas makan minum dalam kegiatan reses itu belum dilaksanakan senilai Rp. 184.090.909.
Sehingga kuat dugaan bahwa bendahara Sekertariat DPRD Lotim tahun 2020 diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penanggungjawab pengelola keuangan pada Sekretariat DPRD Lotim.
Atas temuan Tiem investigasi awak media tersebut akan mendorong kepada APH untuk segera menindaklanjuti untuk di proses lebih lanjut sebagaimana ketentuan dan hukum yang berlaku di RI. Dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sementara itu Ahyan SH.MH Sekwan DPRD Lotim yang dikonfirmasi awak media terkait hal itu menjelaskan bahwa, sesuai rekomendasi dari BPK diperintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen Surat Pertanggung jawaban atas kegiatan reses dimaksud. Dan pada saat ini sedang dan masih dalam verifikasi Inspektorat. Jelasnya singkat.
Ketua DPRD Lotim Nurman yang dikonfirmasi Labulianews.com melalui WhatsApp menjawab, Maaf saya tidak komen sebelum selesai verifikasi inspektorat, jawabnya singkat (red)