Polsek Praya Timur Amankan Dua Pengendara Miras Bersama Barang Buktinya
LOMBOK TENGAH, NTB - Labulianews.com Sebagai bentuk respon menindak lanjuti informasi dan aduan masyarakat serta sebagai upaya mencegah peredaran Minuman Keras (Miras) di tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek Praya Timur
Personel Polsek Praya Timur amankan dua Pengendara Roda dua karena kedapatan membawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak menggunakan Sepeda Motor untuk diperjual belikan, pada Rabu 23/07/2022 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Jalan Raya wilayah hukum Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK, MM, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Sepeda Motor (R2) mengangkut miras yang akan melintas di Jalan raya wilayah hukum Polsek Praya Timur.
Menindak lanjuti informasi tersebut Personel Polsek Praya Timur bersama Bhabinkamtibmas Desa Beleka, Desa Semoyang dan Desa Landah langsung melakukan patroli Mobiling dan berhasil mengamankan dua pengendara Sepeda Motor (R2) pengangkut Miras di dua lokasi.
Adapun lokasi tersebut antara lain di Jalan raya Desa Beleka menuju ke arah Lekor berhasil mengamankan pengendara inisial DR, laki laki, 18 Tahun, alamat Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan BB 1 Unit kendaraan (R2) jenis Honda Beat dan BB Miras Jenis Tuak sebanyak 4 jerigen masing masing berat 30 Liter.
Dan di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur berhasil mengamankan pengendara inisial S, 25 Tahun, alamat Dusun Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan BB 1 Unit (R2) jenis Yamaha Mio Soul GT warna Hitam Berikut BB tuak sebanyak 4 kardus yang berisikan masing masing 12 botol Aqua Besar.
"Pengendara bersama kendaraan dan Barang Bukti Miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut" tutup Kapolsek. (Humas)