Pemkab Lobar Beberkan Bukti Kepemilikan, Hentikan Provokasi Warga Melawan PT. Reska Nayatama.
Lombok Barat- Labulianews.com, Pihak luar diminta berhenti memprovokasi warga melawan PT. Reska Nayatama terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 38 hektare lebih yang berada di wilayah Pengawisan dan Gili Genting Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong.
Pemkab Lobar membeberkan riwayat tukar guling lahan antara Pemda dengan PT ini yang terjadi tahun 1994 saat Lombok Barat dipimpin Bupati H. Lalu Mujitahid. Di lahan ini perusahaan akan mendirikan pabrik Porang dan akan memberdayakan warga sekitar.
“Jadi kepada pihak-pihak luar, berhenti memprovokasi warga. Sudah jelas-jelas itu tanah Pemda yang di-ruislag dengan tanah PT. Reska Nayatama. Kita simpan bukti-buktinya, lengkap,” ungkap kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, kepada wartawan kemarin.
Fauzan memperlihatkan catatan terkait proses tukar guling. Dulu, tanah yang kini bersertifikat HGB atas nama PT. Reska Nayatama ini adalah tanah pecatu bagi perangkat wilayah setempat. Pencabutan status pecatu dilakukan oleh Pemda tercatat dilakukan pada tanggal 3 Juli 1974. Lalu ada juga surat pernyataan penyelesaian pembayaran tanah Pemda oleh para penggarap pada 4 Januari 1975. Pada tanggal 21 Juni 1990 Gubernur NTB menerbitkan SK tentang pemberian izin lokasi pembebasan hak atas tanah kepada PT ini untuk mendirikan usaha pariwisata. Disusul pada tahun 1991 DPRD Lombok Barat menerbitkan SK tentang penyesuaian penukaran/tukar bangunan tanah dan bangunan milik Pemkab Lobar. “ Itu semua diantaranya. Jadi klir semuanya,” ungkap Fauzan.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun, saat diwawancarai belum lama ini juga menegaskan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini tengah diributkan adalah milik PT Reska Nayatama. Meski pada saat yang sama, Sumiatun berharap ada penyelesaian yang baik agar iklim investasi di Sekotong tetap terjaga baik serta aspirasi warga Pengawisan didengar. “ Ya itu memang milik perusahaan,” kata tokoh Sekotong ini.
Oleh perusahaan, lahan ini akan dijadikan pusat tanaman Porang, sekaligus perusahaan juga akan membangun pabrik. Launching program ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dihadiri Bupati H. Fauzan Khalid. Lokasi pabrik tidak menyentuh lahan milik perusahaan yang kini didiami warga Pengawisan. Belakangan sejumlah warga mengklaim lahan tersebut milik mereka dan mengajukan pembuatan sertifikat hak milik di BPN. Pihak BPN tidak berani menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah dimiliki pihak lain. Beberapa kali warga menggelar demo ke BPN Lobar. Warga Pengawisan sempat menuntut ke BPN NTB. Di BPN NTB juga dijelaskan bahwa BPN akan melakukan proses jika tidak ada sertifikat perusahaan. Jika BPN Lobar berani menindaklanjuti usulan warga, maka itu bisa kena pidana.
Senin (4/7), beberapa warga eks penggarap lahan memberikan penegasan di hadapan wartawan bahwa lahan yang kini diklaim warga Pengawisan adalah lahan perusahaan yang dulunya merupakan lahan pecatu yang mereka garap. Diantara yang menyampaikan itu adalah H. Mastur, mantan wakil Keliang di Gili Genting. Ia menggarap pecatu itu tahun 1986.
”Jadi setahu saya nggak ada tanah itu milik warga. Yang benar adalah milik daerah. Yang mengklaim ini pendatang, hanya beberapa orang,” ungkapnya.
Waktu menjadi wakil, yang menjadi Keliang waktu itu adalah Amaq Said. Saat itu masing-masing Keliang dapat pecatu sekitar 1 hektar. Penegasan juga disampaikan oleh beberapa eks penggarap lainnya. (*)