Mursidin SH: Air Bahang PLTU Jeranjang Diduga Ancam Ekosistem Biota Laut di Pesisir Pantai Induk
Mursidin SH.
Lombok Barat (NTB) Labulianews.com Merosotnya hasil tangkapan ikan dari para nelayan di wilayah pesisir pantai induk Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat menjadi keluhan warga dan menjadi sorotan Pemuda serta elemen masyarakat lainnya. Hal itu diduga akibat terganggunya biota laut dan tercemarnya air laut akibat dari air bahang PLTU Jeranjang yang dibuang langsung kelaut tanpa melalui proses pendinginan yang baik baru dibuang kelaut. Hal itu dikatakan Mursidin SH salah seorang tokoh Pemuda Desa Taman Ayu ke Labulianews di Gerung (13-7-2022)
Mursidin SH mengatakan bahwa keluhan para warga terhadap merosotnya hasil tangkapan ikan dari para nelayan di pesisir pantai induk dan terjadinya abrasi pantai itu sudah lama dikeluhkannya, namun mereka tidak bisa berbuat banyak
Dari hasil tiem investigasi lapangan dapat disimpulkan bahwa para nelayan mengeluh dengan kondisi pesisir pantai induk yang terus menerus terjadi abrasi, nelayan memancingnya jauh ke tengah laut, dan ketika terjadi hujan besar, air di sawah sulit surut atau kering sebab muara sungai sudah tertutup dengan pasir. Ditambah lagi ikan sudah sulit didapatkan di seputaran pesisir pantai induk.
Dugaan sementara hal itu disebabkan karena AMDAL PLTU jeranjang yang tidak berfungsi dengan baik, ujar Mursidin
Dulunya di dusun induk ada beberapa hektar lahan sawah produktif milik petani. Namun sekarang sudah tidak bisa ditanami padi lagi karena terus terendam air. Sebelum ada PLTU Jeranjang lahan persawahan tersebut adalah lahan pertanian produktif yang ditanami padi tiga kali setahun nya. Namun sekarang sudah tidak bisa dan kini hanya ditumbuhi rumput saja, ujar Mursidin SH yang juga Ketua GPAN Lobar
Belum lagi sekarang air bahang dari PLTU Jeranjang yang dibuang langsung ke laut diduga tanpa terlebih dahulu melalui proses pendinginan yang baik sehingga menyebabkan air laut di pesisir pantai induk menjadi tercemar dan menggangu biota laut, ujarnya
Atas keadaan itu kami selaku Pemuda Desa Taman Ayu mempertanyakan AMDAL dari PLTU Jeranjang. Kenapa hal itu bisa terjadi? apakah solusinya? Dan apa tanggung jawab moral dari Manajemen PLTU agar warga kami tidak dirugikan sehingga bisa hidup tenang.
Hasil Leb dan AMDAL PLTU Jeranjang perlu di pertanyakan sebab selama ini tertutup. Harus dilakuan kajian atau penelitian ulang karena sudah menimbulkan dampak negatif terhadap pesisir pantai, biota laut dan lingkungan, tegas Mursidin
Kami berharap kepada Pemerintah atau NGO Pemerhati lingkungan agar segera melakukan kajian dan penelitian terhadap kondisi air laut di pesisir pantai induk karena terumbu karang dan biota laut lainnya sudah terganggu. Hal ini kami juga akan layangkan surat aduan ke Kementrian terkait dalam waktu dekat ini ke Jakarta.
Ia mendorong kepada Ketua JPKP Lobar yang dari awal sudah menyuarakannya hal tersebut untuk segera melaporkan ke instansi terkait bahkan ke APH dan kami siap mendukung dan memberikan data data tambahan lainnya
Ketua AKAD Lobar Syahril SH
Ditempat terpisah Ketua AKAD Lobar Syahril yang diminta tanggapannya terkait hal itu menyatakan Ia selaku Ketua Akad Lobar sangat prihatin atas apa yang sementara dialami oleh para nelayan di pesisir pantai induk tersebut. Seharusnya OPD terkait harus melakukan pengawasan ketat terhadap AMDAL, limbah PLTU jeranjang agar tidak merugikan warga, merusak biota laut dan lingkungan sekitarnya,
Lanjut, jika memang benar hal itu terjadi maka patut diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh Manajemen PLTU Jeranjang dalam pengelolaan limbahnya. Dan itu tidak bisa dibiarkan, itu adalah pelanggaran yang bisa berdampak hukum, tegas Syahril yang juga seorang Advokad
Ketika benar Air Bahang itu sudah berdampak pada kerusakan ekosistem dan biota laut, maka jangan disalahkan nantinya ada gerakan yang akan dilakukan oleh warga dan aktivis sebagai bentuk kepedulian atau kekecewaan bahkan penolakan
Lebih lanjut Syahril mengatakan sangat disayangkan jika limbah ataupun apun jenisnya ketika proses pembuangannya tidak sesuai prosedural, maka itu sudah melakukan pencemaran. Sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran yang bisa berdampak hukum, tegasnya
Kami berharap kepada semua pihak harus responsif terhadap persoalan ini, baik Pemerintah, LSM maupun APH untuk melihat potensi pidananya. Ini seolah olah melakukan pembiaran dan sudah berlangsung lama. Bahkan sudah beberapa kali diberikan surat teguran dan peringatan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar namun tidak diindahkannya.
Kami tidak terima jikalau PLTU seranjang ini melaksanakan rutinitas, aktifitasnya tidak sesuai prosedural tersebut.
Jangan main main dengan limbah ini, lho! dan ini ada unsur pidananya!! ini berat, kata Sahril Wadir LKPK NTB
Kami berharap kepada semua pihak harus tegas untuk melakukan pengawasan dan menilai bagaimana proses yang dilalui atau dilakukan oleh PLTU Jeranjang tersebut dalam pengelolaan AMDAL nya
Kami tidak mau masyarakat berlarut larut menjadi korban dan PLTU jeranjang, PLTU Jeranjang harus bertanggungjawab penuh terhadap dampak lingkungan itu sendiri. Jikalau tidak ini akan berpotensi menjadi masalah besar dan masyarakat bisa melakukan aksi aksi maupun pelaporan ke APH, dan kami selaku Advokad siap untuk mendampinginya.
Dari pemerhati lingkungan atau LSM bisa saja nantinya melakukan aksi besar besaran jikalau PLTU Jeranjang tidak mengindahkan apa yang menjadi keluhan dan persoalan dimasyarakat itu. pungkasnya.
Sementara itu Manajemen PLTU Jeranjang yang sudah beberapa kali dikonfirmasi labulianews.com melalui Humas, Rico menjawab, ia meneruskan informasi dari Manajemen dan bidang terkait. Kondisi Air Bahang sudah dilakukan pengecekan juga oleh Instansi terkait (DLH Lombok Barat) pada hari Senin 4 Juli 2022 dan hasilnya Insya Allah sudah sesuai baku mutu air limbah yang tertera pada izin dan tidak ada indikasi pencemaran, jawabnya (red)