Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pemilik Narkotika
Mataram NTB - labulianews.com Garap cepat informasi yang diterima dari Bea cukai terkait adanya pengiriman barang narkotika melalui salah satu jasa pengiriman, tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan terduga pemilik paket tersebut beserta 2 orang lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan dalam konferensi pers, Rabu (13/07) yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SI, Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada (11/07) sekitar pukul 15:30 wita dengan TKP di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sementara terduga yang diduga kuat pemilik paket yang diduga Ganja tersebut diamankan yakni DS, laki 41 tahun, alamat KTP Purworejo, Pasuruan, Jatim, kemudian dua orang lainnya yang berada di TKP saat penangkapan adalah D, laki 33 tahun kelahiran Jombang, Jatim, Alamat Lingsar, Lombok Barat, dan R laki 40 tahun, alamat Kampung Banjar Ampenan, Kota Mataram.
Kronologis pengungkapan, berasal dari upaya tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat dalam hal ini petugas Bea cukai, bahwa adanya paket melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan TKP yang diduga berisikan narkotika.
Maka dengan upaya Penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengetahui keberadaan dan identitas yang diduga pemilik kiriman berisi diduga Ganja tersebut di wilayah kota Mataram.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat selain 70 gram Ganja yang berhasil diamankan, juga barang lain sebagai barang bukti seperti alat komunikasi, buku Bank, ATM serta beberapa barang lainnya.
Berdasarkan keterangan singkat terduga, mengakui bahwa paket tersebut miliknya, dimana salah satu tersangka ini adalah pekerja konstruksi baja ringan.
"Kami akan periksa lebih lanjut apakah pemilik dan terduga lainnya hanya sebagai pemakai atau pengedar," Jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni 114, 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(gji)