DLHK Provinsi NTB Tagih Laporan Kajian Jeti PLTU Jeranjang
Labulianews.com, Terkait mencuatnya kembali dampak sosial dan lingkungan akibat keberadaan PLTU Jeranjang menjadi perhatian publik, khususnya Pemerintah Daerah yang dinilai tak berperan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan, Haji Didik mengungkapkan ke media bahwa air bahang limbah PLTU Jeranjang memang benar adalah kewenangan Menteri, Senin 25 Juli 2022.
“Yang pertama, limbah air bahang PLTU Jeranjang merupakan kewenangan pusat karena ijinnya langsung dari pusat. Saya sudah sampaikan kepada Pak Kadis, dan pak Kadis minta analisa. Tapi saya bilang sama beliau kalau itu kewenangan pusat. Tapi seyogyanya hasil berita acara surveynya LH Lombok Barat mestinya juga disampaikan ke bidang pengaduan DLHK Provinsi NTB, agar aduan masyarakat ditindak lanjuti oleh pusat, sehingga yang terjun itu tim Pusat. Dan khusus untuk air bahang. Surat aduan itu beserta data verifikasi faktual akan menjadi acuan surat teguran dan sanksi administrasi,”ungkapnya.
Kendatipun demikian menurutnya, DLHK Daerah turut membantu dalam verifikasi lapangan. Tanpa data verifikasi daerah kementrian juga tidak akan bisa melakukan tindak lanjut tanpa data faktual.
Dikatakannya juga bahwa, kalau masalah lain DLHK Provinsi dan Kabupaten berbagi tugas. Terkait abrasi Didik mengatakan, kalau sudah jauh jauh hari sudah pernah meminta agar dilakukan kajian ulang khusus dampak jeti PLTU Jeranjang.
“Nah, masalah abrasi kami sudah jauh jauh hari sejak awal mencuat terkait dengan Jeti, katanya sudah melalui kajian oleh UGM. Masalah abrasi kami juga pernah minta kajian tentang efisiensi dermaganya. Kami belum dapat laporannya sehingga kami tidak tau apakah sudah dilaksanakan atau belum. Hingga sekarang kami menunggu hasilnya,”ujarnya menagih. (N3G)