WALHI NTB, Limbah Cair TPA Kebon Kongok Diduga Mencemari Aliran Sungai dan Lingkungan, Ini Penjelasannya
Limbah Cair TPA Kebon Kongok (foto)
Mataram ( NTB) Labulianews.com
Sebagaimana diketahui bahwa TPA Kebon Kongok yang seluas sekitar 13 hektar di Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat merupakan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) semenjak ditetapkan tahun 1993 menjadi TPA oleh Perintah Daerah, sebagai regional TPA pembuangan sampah yang berasal dari sampah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
TPA Kebon Kongok yang beroperasi sejak 1993 memiliki luas sekitar 13 hektare dengan beban ideal 991.800 meter kubik sampah. Pada 2021, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.
Meski begitu, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mencapai 300-400 ton per hari tetap berakhir di TPA Kebon Kongok tersebut
Menurut data desa yang disampaikan oleh Ketua BPD desa Suka Makmur bahwa sudah lebih dari 300 ton perhari sampah disana. Tumpukan sampah itu sudah menyerupai gunung baru. Akibatnya melahirkan permasalahan baru terhadap masyarakat disekitar lingkaran TPA, terutama persoalan lingkungan hidup, ujarnya
Sudah 5 tahun terakhir ini warga merasakan kualitas udara di desa dilingkar TPA sudah tidak layak karena tercium bau busuk di jarak 50 hingga 100 meter, katanya
Di bagian sebelah selatan lokasi TPA itu terdapat pemukiman padat penduduk yang terdiri dari tiga dusun yang dihuni oleh sekitar 2.000 Kepala Keluarga (KK)
Adanya indikasi pencemaran lingkungan di aliran sungai babak oleh limbah cair yang berwarna hitam pekat yang berasal dari lokasi TPA Kebon Kongok itu merupakan persoalan yang sudah lama, akan tetapi baru dua bulan terakhir ini dikeluhkan oleh warga sekitarnya.
Hal itu diduga karena kapasitasnya semakin tidak terkendali hingga tercecer ke jalanan desa bagian belakang dari lokasi TPA tersebut.
Atas dasar adanya pengaduan warga ke WALHI NTB maka dilakukanlah investigasi ke lokasi TPA kebon Kongok dan diduga, terindikasi terjadi pencemaran lingkungan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim WALHI NTB oleh Khaerudin divisi kampanye WALHI NTB. Bahwa Ia menemukan limbahnya itu dalam bentuk cairan warna hitam pekat, berbau yang berasal dari tumpukan sampah yang terendap sejak lama. Kemudian limbah cairan sampah tersebut mengalir melalui pipa yang tertanam dipinggiran TPA tersebut.
Celakanya lagi cairan limbah itu dialirkan melalui terowongan khusus yang tertanam dan mengarah ke aliran sungai langsung, ujar Khaeruddin
Lanjutnya, hal itu diperkuat dari hasil investigasi, wawancara langsung dengan beberapa warga setempat. Tim juga menemukan adanya penghubung parit (gorong gorong) yang di buat melingkari TPA yang di salurkan di bawah irigasi Bendungan Batu Riti menuju ke sungai,
Sementara daerah aliran sungai itu mengalir ke pantai Jeranjang sepanjang sekitar 1 KM, jika kondisi disaat musim kering limbah cair itu berwarna hitam pekat yang menggenangi aliran sungai.
Disaat musim hujan terlihat sekali perbedaan antara air limbah TPA dengan air sungai, akibat peningkatan debit disaat musim hujan. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas di bagian sungai ditempat pertemuan limbah dengan air sungai itu sendiri, jelasnya
Bahwa konsep pengaliran air limbah yang diarahkan langsung ke sungai itu memicu pencemaran daerah aliran sungai babak dan lingkungan
Permasalahan yang paling di rasakan dan menjadi keluhan dari warga masyarakat setempat sejak adanya TPA tersebut adalah adanya bau busuk sampah yang menyengat dan sangat mengganggu penciuman. Terjadinya degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat dari pencemaran yang diduga berasal dari limbah sampah,
Sebelumnya sungai tersebut merupakan tempat aktifitas ekonomi warga masyarakat setempat seperti menggali pasir dan memancing ikan termasuk tempat mandi warga sekitarnya
Diduga akibat dari pencemaran tersebut warga sudah tidak bisa lagi mencari sumber ekonomi dari sungai tersebut. Bahkan permasalahan ini sudah beberapa kali diadukan oleh warga kepada para pihak yang berwenang namun terkesan diabaikan begitu saja.
Dari peristiwa itu ada empat Desa yang paling terkena dampak dari pencemaran sampah tersebut yakni desa Banyu mulek, Desa Suka Makmur, Desa Parampuan dan Desa Taman Ayu.
Khaerudin, divisi kampanye Walhi menilai bahwa konsep gorong – gorong sebagai media pembuangan limbah yang mengarah ke aliran sungai itu jelas sangat tidak dibenarkan karena menjadi sumber terjadinya pencemaran pada sungai dan lingkungan.
Dimana sungai memiliki manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. sehingga kami dari Walhi NTB akan mempertanyakan dokumen kajian Amdal dari TPA kebon Kongok tersebut.
Selain itu, dilihat dari beberapa peraturan perundang – undangan tentang lingkungan hidup, praktek itu diduga tidak sejalan dengan UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana dalam pasal 40 ayat 1 ketentuan pidana mengatakan " Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan juga pengelolaan TPA tersebut diduga tidak sejalan dengan UU Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil investigasi dari Walhi NTB bahwa di temukan pada pengelolaan TPA Kebon Kongok Lombok Barat ada indikasi pencemaran limbah yang di mengalir ke sungai babak.
Selain itu Khaerudin juga menilai sistem pengelolaan sampah yang ada di TPA Kebon kongok saat ini kurang maksimal dan tidak afektif didalam mengurangi volume sampah secara signifikan. Terlebih laju pasokan sampah semakin hari semakin meningkat dibandingkan dengan proses penguraiannya yang secara alamiah membutuhkan waktu yang sangat lama. Dan tentunya akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan warga di sekitarnya
Sehingga pencemaran udara dan air sungai yang terjadi saat ini diduga juga dari tumpukan sampah yang menggunung itu.
Khaerudin meminta kepada Pemda Lobar dan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera melakukan pembenahan menajemen pengelolaan sampah di TPA kebon Kongok agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap permasalah lingkungan yang terjadi dan dirasakan warga, terlebih dampak jangka panjangnya yang akan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Apalagi warga sudah sering mempertanyakan hal tersebut ke pihak yang berkepentingan. Bahkan pernah beberapa kali hering melalui perwakilan warga untuk mencari solusi terhadap masalah lingkungan yang tercemar yang diduga akibat dari tumpukan sampah tersebut.
Kenapa penting dan harus segera dilakukan pembenahan manajemen pengelolaan sampah khususnya di TPA Kebon Kongok. Karena hal itu juga sejalan dengan rencana target zero waste NTB yang bebas sampah, nol dedoro tegas Khaeruddin
Sehingga nantinya TPA Kebon Kongok dapat menjadi representatif apabila manajemen pengelolaan sampahnya dapat terselesaikan dengan baik bagi daerah lain yang ada di Propinsi NTB menuju zero waste NTB.
Walhi sebagai organisasi yang konsen terhadap perjuangan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Akan terus melakukan kerja – kerja advokasi terhadap isu pencemaran lingkungan yang terjadi khususnya di Kebon Kongok Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung bersama warga setempat. Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan hering ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
Sementara itu salah satu tokoh pemuda asal Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Mursidin SH sangat mendukung WALHI NTB yang telah melakukan investigasi dan mengkaji serta meninjau ulang kajian Amdal TPA kebon Kongok. Mewakili warga Bongor, menolak dengan tegas rencana perluasan TPA Kebon Kongok ke wilayah desanya, tegasnya
"Bersama warga, dengan cara apapun akan dilakukan untuk menolak rencana perluasan TPA Kebon Kongok ke wilayahnya, bila perlu kami akan ke Jakarta untuk menemui Kementerian Lingkungan Hidup, kata Mursidin yang juga ketua GPAN Lobar
Sementara itu Kabid PSL DLHK Prov. NTB Bapak Firman yang dikonformasi labulianews.com melalui WhatsApp nya (5-6-2022) menjelaskan bahwa terhadap kondisi tersebut, kepada Tim dari TPAR sudah diminta untuk melakukan pemeriksaan kondisi saluran lindi tersebut dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menghindari terjadinya hal serupa terjadi lagi. Termasuk memastikan agar lindi tersebut tidak meluber lagi, jawabnya (red)