Terduga Maling Motor di Desa Barejulat Berhasil Diringkus Polsek Jonggat
Pelaku inisial MH alias H, 17 tahun, alamat Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Lombok Tengah (NTB) Labulianews.com Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Anggota Polsek Jonggat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan/Curanmor TKP di Pinggir Jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu 05/06/2022, pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/09/VI/2022/NTB/ Res.Loteng/Sek.Jonggat, tanggal 05 Juni 2022.
Korban atas nama M. Galang Anarki, 17 tahun, laki - laki, alamat Dusun Timuk Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku inisial MH alias H, 17 tahun, alamat Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Jonggat menyampaikan kronologis Kejadiannya, berawal dari korban baru pulang kerumahnya kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih berada di kontak sepeda motor, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, berselang 5 menit saat korban keluar mendapatkan Sepeda Motornya sudah tidak ada ditempat semula.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Jonggat" jelas IPTU Bambang.
Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Jonggat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Makam Segetul yang terletak di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat ada sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian Tim mendatangi lokasi dan mengecek identitas sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut diduga yang dipergunakan oleh terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor di Pinggir Jalan raya, Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kemudian Tim meminta pemilik sepeda motor tersebut untuk bertemu dan sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Kediri.
"Setibanya dilokasi yang ditentukan oleh terduga pelaku, Tim langsung mengintrogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Inisial HA yang masih dalam Pengejaran" ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi terduga Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP berbeda yang ada wilayah Hukum Polres Lombok Tengah antara lain :
TKP I di Pasar Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 unit Sepeda Motor Beat Streat.
TKP II di Pasar Renteng, Kecamatan Praya,Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Streat.
TKP III di Jalan Raya Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Digital.
"Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dan selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" tutup IPTU Bambang. (Humas)