Seorang Mantan Teller Bank BRI Woja Dompu, Diduga Mencuri Uang Milik Nasabah Milyaran Rupiah
NTB, Labulianews.com. Akibat ketagihan bermain judi online, seorang wanita cantik, mantan teller Bank BRI unit Woja Kab. Dompu inisial AE diduga mencuri uang nasabah hingga Rp. 1,783 miliar.
AE (inisial) tadinya seorang teller cantik di Bank BRI Woja yang kini telah berstatus mantan karyawan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu.
Modus yang dipakai oknum teller cantik itu yakni dengan mencuri data pribadi nasabah Bank BRI, lalu digunakan untuk mencuri uang nasabah dan uang tersebut lalu ia gunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan untuk bermain judi online.
Atas tindakannya itu oknum teller cantik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan dikenakan tuntutan hukum dengan pasal berlapis.
Kini, oknum teller cantik yang diduga suka bermain judi online itu sedang menjalani proses hukum dan telah resmi ditahan di sel tahanan Polda NTB, sejak Jumat 24 juni 2022.
Oknum teller inisial AE itu diduga mencuri data salah seorang nasabah inisial GS kemudian menarik uang nasabah tersebut hingga milyaran rupiah
Saat ini oknum AE dituntut pasal berlapis. yakni, pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Jaksa menuntutnya menggunakan Undang-undang TPPU karena dilihat dari perbuatannya. Karena hasil korupsinya diduga digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi serta bermain judi online demikian dikutip dari www.rajawalinews.id (*)