Polresta Mataram Berhasil Gagalkan Peredaran Satu Kilo Gram Sabu di Lombok
Mataram -(NTB) Labulianews.com Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara Ke 76, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, (15/06).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM mengatakan saat Konferensi Pers didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK bahwa terimakasih atas apresiasi kinerja Sat Narkoba Polresta Mataram atas hasil proses penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE SIK, ujarnya
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 ini merupakan prestasi kerja atas diamankannya terbukti dari hasil penggeledahan membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa Cristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) Kg yang berasal dari Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram, terangnya.
Kapolresta menjelaskan, " terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika "
"Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui Bernama (inisial) IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, yang menurutnya memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah 40 juta rupiah " terang Heri.
Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.
"Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,"jelas Kapolresta.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
" Dilanjutkan penggeladahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan Barang Bukti, jadi ada dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba, saat ini terduga diamankan Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan ,"jelasnya.
Menurut terduga IM membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.
"Sementara itu dilanjutkan dengan tes kit keaslian jenis Sabu tersebut yang ternyata kelas I oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram disaksikan oleh awak media untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo 132, 112 ayat 2 Yo 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tutup Kombes Heri Wahyudi.(humas)