Pekerja Porang Dikeroyok, PT. Reska Nayatama Sayangkan Aksi Premanisme
Lombok Barat- Labulianews.com, Aksi premanisme yang menimpa sejumlah warga yang akan direkrut menjadi pekerja pengolahan Porang di lahan milik PT. Reska Nayatama di Dusun Pengawisan Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong diduga dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal, Senin (20/6).
Pihak perusahaan mengingatkan kepada oknum untuk berhenti memprovokasi warga, apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
Perusahaan menegaskan menjadi pemilik lahan seluas sekitar 38 hektare lahan hasil ruislag (tukar guling) dengan lahan Pemkab Lobar. Dari total tersebut, sekitar 29 hektar lahan akan dijadikan sebagai pusat pengolahan Porang.
Aksi kekerasan ini dibenarkan sejumlah saksi. Ada tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal dan mengakibatkan terjadinya luka-luka. Diduga, pelaku pengeroyokan adalah pihak yang ingin menyerobot lahan perusahaan.
"Ada tiga orang yang dipukul, " ungkap seorang saksi yang tidak ingin dimuat identitasnya.
Saksi menyebut para korban dibawa ke kantor polisi terdekat. Belum ada laporan polisi terkait aksi pengeroyokan ini.
Pihak PT. Reska Nayatama menyatakan belum bisa berkomentar soal ini. Perusahaan fokus menangani korban dengan memberikan pengobatan.
Manajemen kembali menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan hak pengelolaan lahan Pengawissn secara sah.
Aji Prasetyo, perwakilan PT Reska Nayatama, menegaskan bahwa perusahaannya tidak berwenang menanggapi klaim sejumlah pihak atas lahan milik perusahaan. Meski ia tidak menampik dalam beberapa tahun terakhir ada pihak yang mencoba menyerobot lahan. Aji mengajak semua pihak untuk taat hukum. "Mari kita taat hukum," ungkapnya.
Kasus lahan Pengawisan kembali mengemuka. Sejumlah warga mengklaim menjadi pemilik lahan yang dikuasai perusahaan. Beberapa kali warga berdemo di kantor BPN Lombok Barat yang dikoordinir oleh salah satu LSM yang beralamat di Lombok Tengah. Mereka menuntut BPN mengabulkan permohonan sertifikasi lahan yang dikuasai perusahaan.
Pemkab Lobar sendiri meminta seluruh pihak taat hukum serta tidak mengganggu iklim investasi di Sekotong untuk kesejahteraan masyarakat. Pemkab Lobar telah memberikan penjelasan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi pabrik pengolahan Porang di Dusun Pengawisan adalah milik PT. Reska Nayatama hasil tukar guling dengan lahan daerah pada tahun 1994 atau saat Lombok Barat dipimpin oleh Bupati H. Lalu Mujitahid.
Tukar guling ini dilakukan berdasarkan SK bupati dan keputusan DPRD Lobar waktu itu. Berdasarkan catatan yang ada, lahan milik PT. Reska Nayatama terdiri dari empat HGB, salah satunya berada di wilayah Pengawisan. Nah, di lahan ini, sekelompok warga mengklaim sebagai pemilik dan mengaku telah lama menempati lahan tersebut. Mereka memprotes keluarnya sertifikat untuk perusahaan.
" Yang ril adalah, tanah di Dusun Pengawisan ini dulu memang milik Pemda Lobar. Dan sekitar tahun 1994, Bupati Lobar saat itu Mamiq Mudji (H. Lalu Mudjitahid), dalam prosesnya telah melakukan ruislag dengan beberapa tanah milik PT. Reska Nayatama,” jelas Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, yang ditemui beberapa waktu lalu.
Bupati mengungkapkan lokasi lahan hasil ruislag itu ada di Desa Batu Putih, lapangan sepak bola di Sekotong Barat, dan beberapa pasar. Proses pensertifikatan di BPKAD Lobar sedang dilakukan. “Datanya ada di BPKAD, jadi sekarang betul lahan di Pengawisan itu milik PT Reska Nayatama. Betul milik Pemda Lobar, tapi sudah diruislag, dan dokumennya lengkap di BPKAD,” imbuhnya.
Bupati menegaskan Pemkab Lobar sangat menyambut baik terhadap investor yang ingin membangun di Lobar. Baik itu investor di sektor pariwisata maupun di bidang perindustrian dalam hal ini pabrik porang. Ia mengaku sudah beberapa kali merayu pihak perusahaan itu agar membangun pabrik porang di lokasi itu. Sebab ia melihat dari sisi positif dan manfaat yang akan didapatkan warga setempat dengan adanya pabrik itu. Bahkan dampaknya akan menyasar hingga kabupaten/kota lain. (*)