Rapat Internal PDAM Loteng Nyaris Ricuh, Ini Penjelasan Dewan Pengawas
Praya (NTB), labulianews.com. Pada saat rapat internal di Kantor PDAM Tirta Ardhita Rinjani Lombok Tengah, NTB nyaris terjadi keributan antara para peserta rapat (23-5-2022)
Keributan itu dipicu terkait rencana PDAM yang akan menaikkan tarif dan penetapan waktu dimulai diberlakukan tarif baru. Namun Keributan itu berhasil dicegah oleh peserta rapat lainnya.
Dirtek PDAM Lalu Sukemi yang di konfirmasi Labulianews.com melalui WhatsApp [23/5 19.59] Ia menjawab, Ngak ada ribut, dek. Dan Infonya salah mungkin, jawabnya singkat
Dirut PDAM Loteng Bambang Supratomo yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/5 12.38) Dia menjawab, pada saat rapat saya tidak di lokasi karena ada rapat lain di Mataram. Biasa dalam rapat berdebat tapi tidak ada yang baku hantam, jelasnya
Sementara itu Dewan Pengawas Lalu Perwira Bhakti yang dikonfirmasi labulianews.com melalui sambungan telpon (24-5-2022) menjelaskan, benar ada rapat dan tidak ada yang baku hantam. Itu bukan ribut, tetapi itu hanya perbedaan pendapat saja, jelasnya
Hal biasa dalam sebuah rapat jika terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat atau saling adu argumentasi, katanya
Perdebatan itu terkait rencana kenaikan tarif PDAM dari yang semula Rp. 1.300 naik menjadi Rp. 2.900. yang akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2022 mendatang, yang sudah memiliki dasar hukum dan sudah ditetapkan dalam Perbub, kata L. Perwira
"Perdebatan itu yakni Perbedaan pendapat terkait kapan waktu dimulai diberlakukan kenaikan tarif baru" jelasnya
Pada prinsipnya Dewan Pengawas mendukung dan menyetujui kenaikan tarif itu, namun dengan terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas biar dipahami dan dimengerti, baik melalui media cetak, media Online dan elektronik atau media lainnya.
Kenaikan tarif itu sudah melalui proses dan kajian yang matang dan dasar hukumnya sudah jelas. Namun kita harus melakukan sosialisasi baik dengan mengundang para wartawan, LSM, Akademisi, pelaku usaha untuk memaparkan apa dasar hukum dan alasan nya agar benar benar dipahami dan dimengerti oleh konsumen atau masyarakat.
Sekalipun dasar hukumnya sudah ada, jangan menaikkan tarif begitu saja, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, tegasnya (red)