Mabes Polri Antensi Laporan LSM. NCW NTB Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pendopo Bupati Loteng 2019.
Lombok Tengah, Labulianews.com. Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Antensi atas Laporan LSM NCW NTB nomor: 035/LSM NCW/XI/2021, tanggal 8 Nopember 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Loteng. Yakni pada kegiatan pembangunan Pendopo Bupati Loteng tahun 2019 yang dilaporkan ke Mabes Polri. Hal itu dikatakan Ketua LSM NCW NTB Fathurrahman Lodt kepada media setelah menerima surat SP2HP (12-4-2022) dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri RI di sekertariat BTN Pemda Gerung pada Rabu, 11-5-2022
Lebih lanjut Lodt membeberkan bahwa laporannya itu sangat beralasan sebab diduga Pagu anggaran untuk pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah itu senilai Rp. 13.270.110.030, tahun anggaran 2019 yang berasal dari APBD Pemda Kab. Loteng diduga sarat korupsi.
Pekerjaan konstruksinya putus ditengah jalan dan diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan Pendopo Lombok Tengah senilai Rp. 1. 087.306.580. artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres pisik yang semestinya, kata Lodt
Sehingga menurut Lodt terdapat indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pada terjadinya kerugian keuangan Negara pada pembanguan Pendopo Bupati Loteng tersebut , tegasnya
"Saya sudah menerima SP2HP ini pada tanggal 12 April 2022 dengan nomor: SP2HP/20/III/Res.3.5/2022/Tipikor sambil menunjukkan ke awak Media" ujarnya
Karena lokasi kejadiannya di NTB, maka hasil SP2HP tersebut dilimpahkan ke Polda NTB untuk ditindaklanjuti, dan kami sementara menunggu proses dan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan, jelas Lodt
Ia berharap kepada Kapolda NTB untuk segera menindaklanjuti SP2HP tersebut dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait, Bila perlu segera menetapkan tersangkanya sebab pontensi kerugian negara tersebut sudah jelas dan milyaran rupiah, kata Lodt
Hal pemberitahuan perkembangan hasil pengaduan masyarakat itu ditanda tangani oleh An. Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Arief Adhiharsa S.IK.M.T.C.P tertanggal Jakarta 11 Maret 2021, ujarnya
Sementara itu Lalu Firman Wijaya yang sekarang menjabat Sekda Loteng yang saat itu (2019) menjabat sebagai Kadis PUPR Loteng dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (12-5-2022) menjawab bahwa Kami belum menerima surat dari Kepolisian terkait degan hal tersebut. Selaku masyarakat apalagi ASN, maka kami akan taat pada hukum, jawabnya singkat. (Red)