Kasat Lantas Polresta Mataram: Sepeda Motor Balap Liar yang Ditilang Sudah Bisa Diambil, Knalpot Racing Dihancurkan
Labulianews.com. Mataram - Hasil penindakan balapan liar dan pelanggaran Lalu Lintas lainnya selama kegiatan cipta kondisi di bulan Ramadhan masyarakat sudah bisa mengurus surat bukti pelanggaran melalui mekanisme pembayaran di Bank BRI.
Banyaknya kasus pelanggaran khususnya Balap Liar di Kota Mataram, Polresta Mataram melalui Sat Lantas (Satuan Lalulintas) memberikan efek jera dengan menahan kendaraan sampai dengan Lebaran Topat usai.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa untuk penindakan cipta kondisi di bulan Ramadhan khususnya Balapan Liar beberapa waktu yang lalu kami ungkap sebanyak 69 kendaraan roda 2 (dua) yakni bertempat di jalan Udayana, Kecamatan Selaparang, Mataram, ujarnya. Selasa, (10/05) saat dikonfirmasi.
" Dan hari ini sudah bisa diurus melalui mekanisme pembayaran di Bank BRI sesuai Aplikasi E-Tilang dan sesuai dengan jenis pelanggarannya
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, tandasnya.
" Memang banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya remaja yang diduga melakukan balapan liar dan juga knalpot racing, ratusan motor sudah ditindak namun masih saja tidak kapok, maka untuk yang kondisinya memang modifikasi kemudian di-racing (modifikasi), kami minta untuk dilengkapi sesuai standar spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan untuk knalpot racing kami minta pemilik motor menghancurkannya didepan petugas ,” tegasnya
Diimbau kepada masyarakat mari wujudkan dijalan raya yang tertib, aman dan lancar sebagai Polisi Lalu Lintas kami wajib untuk mendidik masyarakat berlalu lintas dengan baik dan benar, tutup Kompol Bowo. (Humas)