Kades Bakan Kec. Janeperia Didemo Warganya, Tuntut Tranparansi Dan Realisasi APBDes 2021
Praya (NTB) Labulianews.com Warga masyarakat Desa Bakan Kec. Janeperia Kab. Lombok Tengah yang menamakan diri dari Forum Gerakan Masyarakat Peduli Desa Bakan ramai ramai mendatangi kantor Desa Bakan. (25-5-2022)
Kedatangannya itu sangat beralasan sebab diduga Pemdes Bakan belum merealisasikan APBDes 2021 secara keseluruhannya . Warga menutut Kades Bakan Ahmad Jafri Ajri, S.Pd agar transparan dalam pengelolaan ADD/DD. Karena hingga pertengahan tahun 2022 masih banyak program pisik maupun non pisik yang sudah tertuang dalam APBDes tahun 2021 dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga belum dikerjakan atau terealisasikan oleh Kades, kata Matnan SH.
"Hingga Pertengahan Tahun 2022 Ratusan Juta Rupiah APBdes 2021 Desa Bakan Kec. Janeperia diduga belum direalisasikan", tegasnya
Setelah didesak dan dipertanyakan oleh warga akhirnya Kades Ahmad Jafri Ajri, didepan pegawai Camat, Polsek, Anggota BPD dan peserta hering serta warga masyarakat lainnya mengakui dan membenarkan apa yang menjadi tuntutan peserta hering atau demo. Dan kemudian Ia berjanji akan menyelesaikan atau mengembalikannya paling telat sampai batas waktu tanggal 31 Mei 2022.
Sebagai bentuk pertangungjawabannya Kades dihadapan petugas, Anggota BPD dan warga menandatangi berita acara dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mengakui dan berjanji akan menyelesaikannya paling telat tanggal 31 Mei 2022. Jika tidak direalisasikan maka Kades siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di RI, janjinya
Ratusan juta rupiah anggaran APBDes tahun 2021 yang diduga belum dikerjakan dan direalisasikan oleh Kades Ahmad Jafri Ajri hingga pertengahan tahun 2022 yakni: Dana SDGS Rp. 4.758.000. Insentif PAUD Rp. 21.600.000. Insentif guru TPQ Rp. 50.400.000. Talud jalan/gang Tanak Kaken - Penyapak Rp. 39.990.000. Penimbunan jalan Suranadi - Menyer Rp. 16.000.000. Belanja pembinaan LPMD/LKMD Rp. 10.370.000. Insentif kader Posyandu 2 bulan Rp. 13.500.000. dan belum memberikan Gaji Kadus Dasan Baru tahun 2020 selama 6 bulan dan gaji tahun 2021 selama 7 bulan, ujar Matnan
Hebat...Pemdes Bakan bisanya mencairkan ADD/DD tahun 2022 sementara APBDes 2021 belum seluruhnya dilaksanakan atau direalisasikan dan LKPJ tahun 2021 belum ada? Bukankah syarat pencairan anggaran ADD/DD pada setiap termin nya terlebih dahulu harus menyelesaikan dulu programnya dengan dibuatkan laporan penggunaan anggaran termin pertamanya baru bisa mengajukan/mencairkan anggaran termin berikutnya?? Ini perlu dipertanyakan ke DPMD Lombok Tengah, kata salah seorang anggota BPD Desa Bakan bersama warga lainya
Sementara itu Kadis DPMD Lombok Tengah Zainal Mustakim yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp pribadinya (26/5.21.03) menjawab Wa'alaikum salam wr, Pertanggungjawaban tahun 2021 menjadi syarat cair DD tahap 2. Kalau tahap 1 bisa cair bila udah jadi APBDes nya,
"DD tahap 2 kita tahan bila belum selesai pekerjaan tahun 2021" jawabnya
Pertanggung jawaban relnya sendiri. Pembahasan dan penetapan APBDes pada relnya sendiri. Cuma pencarian DD tahap dua mensyaratkan orgCO (capaian output). Artinya pekerjaan sudah selesai.
Itu yang Kita harapkan. Beliau mau bertanggung jawab. Kita ingin langkah pertama adalah pembinaan. Bila tidak bisa dibina kita ambil langkah tegas, kata Zainal Mustakim (red)