Gagal!!!, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Porang di Pengawisan, Ini Alasannya.
Lombok Barat, NTB, Labulianews.com. Rencana Peletakan batu pertama pembangunan pabrik porang/tepung glukomanan yang akan dilakukan oleh PT. Rezka Nayatama dan Bupati Lobar di Dusun Pengawisan Sekotong gagal dilaksanakan.
Kegiatan yang sedianya akan dilaksanakan di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Rabu, 25/5/2022 itu gagal dilakukan oleh PT. Reza Nayatana dan Bupati Lobar H Fauzan karena dihadang oleh warga, diduga lokasi lahan masih bermasalah.
Warga beramai-ramai tumpah ruah turun kejalan raya menghadang mobil truk pengangkut logistik, pembawa tenda yang akan dipasang di lokasi Pembangunan Pabrik Porang (lahan sengketa) untuk peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya proyek pembangunan pabrik Porang oleh PT. Rezka Nayatama di Sekotong Kab. Lombok Barat.
"Kami tidak akan pernah mengizinkan kepada siapapun itu untuk memasang tenda atau membangun pabrik ditempat kami," teriak salah satu warga dilokasi saat menghadang mobil truk.
Menurutnya, Ini adalah tanah nenek moyang warga kami, tempat warga kami tinggal bertahun tahun, mencari nafkah beranak pinak dari tahun 1959 sampai sekarang ini.
"Sejak tahun 1959 nenek moyang kami sudah menempati tanah ini, disini tempat kami dilahirkan, tempat kamu dibesarkan, tempat kami membangun rumah, tempat kami mencari nafkah. Sudah empat generasi secara turun-temurun dan sampai sekarang kami masih disini," terangnya.
Ia melanjutkan, siapapun yang akan merampasnya, sampai tetes darah terakhir warga akan tetap mempertahankan haknya.
"Siapapun yang akan merampas tanah ini, Kami siap mempertahankannya, sampai tetes darah terakhir akan kami perjuangkan, kami siap mati," ucapnya.
PLT Kepala Desa Persiapan Pesisir Emas, Rusdi membenarkan, masyarakat sudah menguasai tanah itu puluhan tahun lamanya, dari generasi ke generasi hingga sudah tiga generasi dan terbentuk menjadi Dusun.
"Saya yakin, karena ada beberapa warga seperti Najamuddin itu usianya sudah 100 tahun, ada 135 KK di sini (Dusun Pengawisan)," katanya.
Pihak BPN Lombok Barat, Gde Arsane Jaya Kasi Pengadaan Tanah, dalam diskusi dengan Pengacara dan warga Dusun Pengawisan Senin, 23/5 lalu, menyatakan bahwa lahan tersebut sudah masuk data base tanah terlantar sehingga PT. Rezka Nayatama sudah tidak punya hak dan kepentingan atas tanah tersebut.
"Kami membuat data memasukkan tanah tersebut ke data base tanah terlantar. Karena PT. Rezka Nayatama tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan SK yg diberikan," ujarnya.
Alasan BPN tidak mengabulkan permintaan perpanjangan HGB karena secara administrasi maupun lapangan belum ada pembangunan sedikit pun dari tahun 1994.
"Kami tidak mau melakukan perpanjangan karena PT. Rezka Nayatama tidak memanfaatkan lahan tersebut," lanjutnya.
Sementara, salah satu tim Kuasa Hukum warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah SH. MH mengatakan, tidak ada peletakan batu pertama yang dilakukan PT. Rezka Nayatama di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
"Tidak ada kegiatan apapun apalagi peletakan batu pertama, karena jelas secara fakta hukum warga berhak atas tanah tersebut karena sudah dimanfaatkan dan ditempati warga secara turun-temurun dan terus-menerus sejak 1959 sampai saat ini," jelasnya.
Sementara itu Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang hendak dikonfirmasi media terkait hal tersebut belum bisa dihubungi. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan nya. (Yana)