Seorang Ibu Paruh Baya Ditangkap Polisi Diduga Telah Mencuri Handphone
Labulianews.com. Kota Bima, NTB (24/4/2022) RH (52) ibu paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat akibat kedapatan mencuri handphone.
RH ditangkap Tim Puma 1 Sat Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (23/4) sore tadi.
Begitu kabar yang disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, malam ini.
Rayendra menjelaskan, ibu paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.
Kronologis, RH mencuri handphone milik korban, berawal dari terduga pelaku setiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.
Saat korban lengah, kata Kasat Reskrim, RH langsung menggembat handphone milik korban dan saat diambil, korban tidak sadarkan diri.
L
Setelah itu terduga kabur bawa handphone, sambung Kasat Reskrim, baru korban sadar handphonenya telah tiada.
Terduga sebut Kasat Reskrim, ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.
“Terduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bima)