Polsek Sandubaya Berhasil Meringkus Pencuri HP Oppo A54 di Rumahnya
Labulianews.com, Sandubaya, 25-4-2022 Tim Opsnal Polsek Sandubaya Kota Mataram berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya ke media pada Senin (25/04/2022 ) di Mapolsek Sandubaya menyampaikan bahwa terduga Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 April 2022, ujarnya
"Korbannya inisial ( P) Perempuan, alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Karang Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram" jelasnya
Kejadiannya, berawal pada Minggu, (30/01/2022), sekitar pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain main sambil mencari angin segar. Selang beberapa lama kemudian korban pulang ke rumahnya dan hendak mengambil Hp miliknya, namun sial HP nya sudah tidak ada ditempatnya dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.
"Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,” jelas Nasrullah
Sesuai Laporan Korban team Opsnal Polsek Sandubaya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Polisi didapatkan identitas terduga pelaku inisial RH alias Roni, laki laki, 24 tahun alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dan Polisi dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Tim Opsnal Polsek Sandubaya kemudian berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Terduga pelaku adalah keponakannya sendiri. Selanjutnya pelaku langsung di amankan ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas Kapolsek
Dari hasil interogasi Polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar korban yang ada didalam rumah tersebut. Kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh di atas tempat tidur.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A54. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)