Oknum Pelaku Usaha di Loteng Terancam Dipolisikan, Diduga Menjual Barang Kadaluarsa, Ini Penjelasan BPOM Mataram
Praya, Labulianews.com, Salah satu mini market "SL" di Jln. Moh. Yamin Kota Praya Lombok Tengah NTB diduga menjual barang barang yang sudah kadaluarsa. Hal itu dikatakan oleh HR salah seorang konsumen asal Praya yang sudah berbelanja di Toko itu pada 28-3-2022.
Kedaluwarsa adalah salah satu istilah yang sangat lazim digunakan dalam keseharian. Umumnya definisi dari kedaluwarsa untuk sesuatu yang sudah melewati batas waktu (jatuh tempo). Penggunaannya sangat sering dikaitkan dengan produk makanan, minuman, obat, perawatan dan juga kesehatan.
Salah seorang konsumen yang sudah berbelanja di mini market tersebut yakni HR (inisial) 45 tahun, asal Praya, menuturkan ke Media bahwa pada hari Senin 28/3/2022 sekitar jam 19.55 Wita Ia membeli bedak dan barang barang lainnya untuk kebutuhan anaknya yang baru berumur 1 tahun.
“Setelah sampai di rumah lalu anaknya diberikan bedak pada badannya (pantat, selangkangan) kemudian berakibat menyebabkan pantat dan selangkangan anaknya menjadi memerah dan timbul bintik bintik gatal gatal" ujarnya
Penasaran dengan penyebab dan kondisi pantat anaknya yang semakin memerah dan menimbulkan bintik bintik itu, Ia lalu memeriksa bedak yang dia beli itu. Namun alangkah terkejutnya setelah memeriksa dengan teliti ternyata bedak itu sudah kadaluarsa (12/2021) Lalu Ia berpikir mungkin penyebab pantat anaknya merah dan bintik bintik gatal karena diduga bedak yang dibelinya itu sudah kadaluarsa. Maka ia bermaksud menemui pemilik toko untuk menyampaikan keluhan dan meminta pertangungjawabannya.
'HR kemudian menemui pihak pemilik mini market "SL" di tokonya guna menyampaikan keluhannya atas barang barang yang telah dibelinya namun tidak direspon dengan baik" keluhnya
Petugas mini market SL sempat datang menemui HR di Rumah kosnya di Praya. Ia minta berdamai dan mengakui kesalahannya serta meminta Maaf. Pemilik mini Market ingin berdamai dengan cara membuat surat perdamaian dan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 300 ribu namun HR menolaknya.
" Pemilik mini market "SL" yang mengetahui kejadian itu sempat negosiasi dengan pihak customer."
Lebih jauh HR menambahkan, dengan kejadian ini, Ia akan melaporkan kejadian tersebut kepada APH dan BPOM untuk diproses lebih lanjut agar menjadi efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang lainnya agar berhati hati dan tidak seenaknya menjual barang kadaluarsa, tegasnya
Ia meminta kepada OPD terkait, BPOM dan APH agar melakukan pengawasan yang serius ke para pelaku usaha dan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang nakal guna memberi kenyamanan kepada para konsumen, ujarnya
Sementara itu pemilik Usaha "SL" yang dihubungi oleh media melalui telpon, WhatsApp untuk dimintai keterangan, Ia hanya membaca, tidak memberikan jawabannya. Dan hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha/Toko tersebut.
Kepala BPOM Mataram Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon (3-4-2022) terkait hal itu mengatakan saya akan jelaskan dari segi aturan dan hukum dulu sebab belum turun ke TKP. Segera akan kordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan hal tersebut guna mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya, ujarnya
Dan jika benar Pelaku usaha itu dengan sengaja menjual barang barang yang sudah kadaluarsa maka itu salah dan melanggar ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, maka bisa terancam pidana, tegasnya
"Jika benar, maka melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika" ujarnya
I Gusti menegaskan Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Dalam UU Konsumen bahwa Pelaku usaha yang melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, mengenakan sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 Milyar, jelasnya
Kepala BPOM lebih lanjut mengatakan mengecek makanan, obat atau kosmetik yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah salah satu cara untuk memastikan produk yang kita miliki aman untuk digunakan, ajaknya
Sudah jelas, tegas diatur didalam UU Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban pembeli dan Penjual serta produsen. Oleh sebab itu Ia menghimbau dan mengajak kepada para konsumen agar teliti terlebih dahulu dalam memilih barang dalam berbelanja dimana pun. Pastikan barang yang akan di beli berkwalitas dan mutunya baik, pastikan ijin edarnya, pastikan batas kadaluarsanya dan pastikan produsennya.
"Konsumen jangan tertarik dengan diskon, harga murah, sebab biasanya barang barang yang demikian itu adalah barang barang yang masa kadaluarsanya sudah dekat" bebernya
Pastikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari Obat dan Makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat,
Terkait salah atau tidaknya itu nanti ada proses yang harus dilakukan oleh APH untuk membuktikannya. Dan itu kewenangannya ketika kasus itu berlanjut, pungkasnya (red)