Memalukan, Oknum Pegawai PN Mataram Marah Marah Saat Wartawan Hendak Meliput Berita.
Labulianews.com Mataram, 21-4-2022. Seorang wartawati di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dimarahi oleh seorang oknum pegawai Kantor Pengadilan Negeri Mataram karena ia meliput/merekam atap bangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Mataram yang bocor saat hujan pada Jumat, 22 April 2022.
Saat itu Yana seorang wartawan meminta izin ke seorang pegawai Pengadilan bernama Fara agar dipertemukan dengan humas untuk meminta izin mewawancarai hakim atas sebuah perkara di PN. Mataram
Intensitas hujan saat itu cukup tinggi, dan terlihat disalah satu sudut ada atap bangunan gedung Pengadilan Negeri Mataram ada yang bocor. Yana refleks merekam kejadian tersebut
"Kebetulan hujan dan atap bangunan kantor Pengadilan bocor. Itu saya rekam, dan dia (pegawai pengadilan) langsung marah marah dan meminta saya untuk menghapus rekaman videonya itu" kata Yana.
Yana sudah berusaha meyakinkan kepada pegawai tersebut bahwa dia adalah seorang jurnalis. Namun oknum pegawai Pengadilan Negeri Mataram itu justru mengancam akan mengadukan ke pengacaranya, ancamnya
"Dia bilang hapus video itu. Nanti saya laporkan kamu ke pengacara saya, ', sambil dia marah-marah ke saya," ujarnya.
Pada saat itu Yana bersama seorang jurnalis lainnya mengatakan bahwa mereka adalah jurnalis yang memiliki hak meliput dan dilindungi oleh UU Pers. Namun, oknum pegawai pengadilan itu terus memarahi mereka. Bahkan Yana mengaku maskernya ditarik paksa oleh oknum pegawai tersebut.
"Dia tiba-tiba emosi dan tarik paksa masker saya," ujarnya.
Dalam video yang beredar, pegawai pengadilan tersebut menolak wartawan sebelum ada diizinkan dari humas.
"Kamu ketemu humas, saya izinkan. Tapi kamu ambil video sebelum ketemu humas, ngerti," kata pegawai pengadilan itu dengan nada emosi dan suara tinggi.
"Kebebasan (pers) juga ada undang-undangnya, ada aturannya," kata oknum itu.
Akibat kejadian itu terjadilah keributan sehingga menyebabkan pengunjung PN berdatangan melihatnya dan merekam ulah oknum pegawai PN yang ngamuk ngamuk tersebut.
Humas mencoba menengahi, tapi oknum itu masih saja ngotot dan mau lapor katanya (entah mau lapor apaan), ujar Yana
Sampai orang humas nya datang, dan saya beranjak dari tempat kejadian, tapi dia tetap masih saja marah marah. Bahkan waktu terjadi ribut itu Ketua PN datang dan ada dilokasi tetapi tidak melakukan tindakan apa apa. Kata Yana
Menanggapi hal itu Ketua Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB Hary Kasidi mengatakan bahwa secara kelembagaan GJI NTB mengecam keras tindakan oknum pegawai Pengadilan Negeri Mataram tersebut
"Seharusnya pegawai di institusi lembaga Peradilan lebih mengerti tentang tugas fungsi jurnalis dalam bekerja dilindungi UU"
GJI NTB mendesak oknum pegawai PN tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa. Jika tidak proses hukum akan berjalan.
Perlu diingatkan sesuai UU Pers bagi barang siapa saja yang menghalangi halangi kinerja pers bisa dipidana atau denda 500 juta, tegas Hery Kasidi
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Mataram, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (*)