Kejari Praya Tetapkan Dua Orang Tersangka Kredit Fiktif Bank BPR Cab. Batukliang
Seusai diperiksa salah seorang tersangka digiring naik ke mobil tahanan Kejari Praya (26/4)
Labulianews.com. Praya (26-4-2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya membuktikan keseriusannya dalam mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang sudah naik tahap ke penyidikan di Kejari Praya. Setelah sebelumnya Kejari Loteng menetapkan tersangka korupsi APBDes Desa Peresak, Kecamatan Batukliang.
Kini, Kejari Loteng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Loteng Cabang Batukliang. Yang mana, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 2,3 miliar. Terhitung pada anggaran BPR tahun 2014 sampai 2017.
Dalam kasus ini, Kejari Loteng hanya baru bisa menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penggarongan anggaran BPR. Yakni AF (43) selaku Mantan Kasi Pemasaran sekaligus Komite Kredit BPR Loteng Cabang Batukliang dan juga HJ (59) selaku Akun Officer di kantor yang sama.
Dari pantauan Labulianews.com di kantor Kejari Loteng, Selasa (26/4/2022), nampak kedua tersangka diarahkan menuju mobil tahanan Kejari setelah terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, kasus dugaan kredit fiktif BPR Loteng Cabang Batukliang ini sudah bergulir bertahun-tahun di Kejari Loteng, terhitung sejak Kejari Loteng dipimpin Ely Rahmawati pada 2017 lalu. Dimana, kini beliau menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Bratha Hari Putra kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa penetapan tersangka kedua pegawai BPR Loteng Cabang Batukliang ini sebagai bentuk keseriusan Kejari Loteng dalam mengungkap kasus korupsi di Loteng. Apalagi, dalam kasus ini kerugian negara cukup besar, mencapai Rp. 2,3 miliar lebih. Dan yang terpenting, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.
"Setelah penetapan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada keduanya," ujar Kasi Pidsus yang baru sebulan menjabat ini.
Ditanya perihal adanya keterlibatan pihak atau calon tersangka lain dalam kasus tersebut, Bratha mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena memang, walaupun sudah ada dua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun demikian, itu tergantung hasil penyidikan lanjutan, ujarnya
"Hasil penyidikan sementara yang kita peroleh, dua tersangka tadi. Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu perkembangannya dan mohon rekan-rekan bersabar saja," ungkapnya.
Senada dengan Kasi Pidsus, Kepala Kejari Loteng Fadil Regan juga mengutarakan, bahwa Kejari pada intinya serius menangani kasus korupsi yang bergulir di meja Kejari, apalagi kerugian negara ini cukup besar.
Dikatakan, perihal adanya dugaan keterlibatan pihak lain seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus ini, Fadil Regan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menindaknya dengan tegas jika terbukti ikut menggarong uang negara. Hanya saja, untuk sementara ini pihaknya masih lakukan pendalaman dan membutuhkan kerja ekstra dari tim jaksa yang menangani kasus ini.
"Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, kita lihat perkembangan berikutnya ya, sabar aja dulu," terangnya.
Lebih jauh disampaikan Fadil, bahwa dalam kasus ini sudah puluhan saksi dipanggil. Mereka dari unsur BPR, debitur, OJK dan pihak lainnya yang mengetahui perjalanan kasus tersebut. Termasuk diantaranya adalah oknum polisi yang diduga terlibat di dalam kasus kredit fiktif tersebut. Dari itu semua, untuk sementara ini pengungkapan kasus ini mengerucut kepada mereka berdua yang telah terbukti berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki jaksa.
"Ya ini dulu, mudahan selesai lebaran kita bisa ekspos tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi yang lain juga ya," ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah media lainnya beberapa waktu lalu, dalam kasus ini diduga juga menyeret oknum polisi yang diduga terlibat. Yang mana, saat ini sedang berdinas di Polda NTB. Namun, sejauh ini Kejari Loteng belum bisa menyebut yang bersangkutan sebagai calon tersangka. Karena masih menunggu saksi ahli dan dan lainnya.
“Saya belum berani mengatakan itu (oknum polisi, Red) sebagai calon tersangka. Yang pasti ketika ada bukti baru dalam proses penyidikan berikutnya dan mengarah ke oknum yang rekan-rekan maksud, ya kita tahan juga," tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Kajari Loteng, bahwa penetapan seorang tersangka itu tidak bisa dilakukan dengan buru-buru. Karena harus menunggu keterangan banyak pihak yang menerangkan tentang kasus ini. Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut, meskipun dalam kasus ini diduga kuat melibatkan oknum APH
“Jadi memang tidak bisa tergesa-gesa dan harus sabar. Dan untuk modus korupsi dalam kasus ini, ada sejumlah oknum yang dengan sengaja memberikan proses pencairan kredit kepada nasabah. Kredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut. Dari situ BPR Loteng merugi hingga Rp. 2,3 miliar," pungkasnya. (Tar)