Agus Kamarwan SH: Desak Ketua DPRD Lobar, segera PAW 2 Anggota DPRD Fraksi Berkarya, Ini Alasannya
Agus Kamarwan SH
Ketua DPW Partai Berkarya NTB
Gerung, Labulianews.com Ketua DPW Partai Berkarya NTB Agus Kamarwan SH versi Muchdi PR mengatakan, Ia meminta kepada Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada 2 orang anggota DPRD Lobar dari fraksi Berkarya yakni Bambang Kholid dari dapil Narmada, Lingsar dan Thantowi Anshori dari dapil Kediri Labuapi. Hal itu dikatakan ke media di Mataram 4-4-2022
Desakan itu sangat beralasan sebab hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Maret 2022 dimenangkan oleh Versi Muchdi PR dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ujarnya
Agus Kamarwan lebih lanjut mengatakan kekalahan Tomy Soeharto itu diterima seusai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Kasasi yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo atau Muchdi PR, jelasnya
Putusan Kasasi MA itu akhirnya menobatkan kepengurusan Muchdi PR sebagai yang sah sebagai pengurus Partai Berkarya dan berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang, tegas Agus
"Tidak ada alasan lagi bagi ketua DPRD Lobar untuk mengulur ngulur waktu atau mengindahkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Jika diindahkan maka akan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum dan politik di NTB khususnya Lombok Barat dan bisa terancam pidana" Kata Agus yang juga seorang Advocad itu
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun Panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022 lalu (dikutip dari detiknew)
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).
Kata Agus Kamarwan SH yang dilansir dari detiknews menjelaskan bahwa Kasus itu bermula saat Muchdi Pr mendaftarkan kepengurusan DPP Partai berkarya ke Menkum HAM dan dikabulkan. Menkum HAM Yasonna Laoly kemudian membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Ketua DPRD Lobar seharusnya segera berkordinasi dengan KPU serta melakukan PAW terhadap kedua anggota DPR dari Fraksi Berkarya tersebut. Sebab surat permohonan untuk melakukan PAW itu jauh hari sudah dilayangkan sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan PAW sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah", tegasnya.
"Kedua anggota DPRD itu segera di PAW karena diduga telah melanggar AD/ART Partai Berkarya dan agar tupoksi DPR, program kerja di DPR berjalan dengan tertib dan lancar sebagaimana amanat UU"
Dari awal DPW sudah mengajukan surat untuk dilakukan PAW namun karena masih berselisih dan berproses di Pengadilan maka tidak bisa dilakukan. Namun kini status hukumnya sudah inkrah, lalu apa alasan lagi untuk tidak dilakukan PAW?
H. Suherman
Sementara itu Anggota DPRD Lobar dari Fraksi Berkarya H. Suherman menuturkan dari sebelum inkrah kami dari kubu Muchdi PR sudah memasukan surat untuk melakukan PAW 2 orang anggota DPRD Lobar dari Partai Berkarya yang diduga membelot ke kubu berkarya abal abal. Namun Hj. Nur Hidayah Ketua DPRD Lobar sangat berhati hati dalam mengambil sikap dan tindakan karena Partai Berkarya saat itu masih berselisih sambil menunggu putusan yang Inkrah, ujarnya. Nah saat ini semua sudah Clear tidak ada yang di ragukan lagi dengan hasil putusan MA yang inkrah itu"
"Putusan MA itu sebagai jawaban bahwa Muchdi PR lah yang sah saat ini sesuai Kemenkumham dari sejak 2020" jelas Haji Suherman
"Proses PAW 2 kader Berkarya itu tetap kita akan lanjutkan sesuai dengan instruksi dari DPW dan DPP dalam waktu dekat ini"
Dan tidak perlu lagi diajukan surat baru ke Ketua Dewan, tapi cukup surat yang lama saja. Ujar H. Herman
Hal senada juga dikatakan oleh Muhammad Munawir S.Ag Ketua DPD Berkarya Lobar versi Samsul Jalal yang juga diduga Abal Abal yang di SK kan oleh Abd. Sarif. Meminta kepada Ketua DPRD Lobar segera melakukan PAW terhadap Kedua Anggota DPR tersebut.
"Saya korban Partai Berkarya versi yang diduga Abal Abal juga", keluhnya
"PAW itu harus segera dilakukan, mengingat tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi dimulai. Dan juga atas desakan dari pengurus dari tingkat bawah" ujarnya
Seharusnya Ketua DPRD Lobar segera berkordinasi dengan KPU untuk segera menetapkan dua orang PAW sebagaimana mekanisme dan perundangan undangan yang berlaku.
Anggota DPRD Lobar dari Fraksi Berkarya Bambang Kholid yang dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dirinya yang diusulkan untuk di PAW menjelaskan, Pilihan dan hak beliau untuk memutuskan. Saya melihat masih ada sengketa di Kepengurusan Partai ini antara pak Muchdi PR dengan Mahkamah Partai. Dan saya menunggu arahan dan keputusan DPP, ujarnya
"Sekarang saya fokusnya di DPR. Masalah partai saya belum dapat surat resmi dari Partai terkait arahan dan petunjuk" jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah yang akan dikonfirmasi media terkait hal itu belum bisa ditemui karena masih Reses. Hingga berita ini dimuat ia belum memberikan keterangannya. (Red)