Advokat Muda Indonesia Bergerak NTB: Somasi Hotman Paris Hutapea, Dituding Meresahkan Advokat Muda Indonesia.
Labulianews.com, Mataram, 25-4-2022. Para advokat NTB yang bergabung dalam Advokat Muda Indonesia Bergerak Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea karena diduga telah meresahkan advokat muda Indonesiapada Senin (25/4) di Mataram
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak cabang Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Nizar SH.MH menegaskan bahwa Somasi terbuka ini digelar serentak di seluruh Indonesia, jelasnya.
"Somasi ini digelar di seluruh Indonesia oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak untuk mengecam tindakan tidak terpuji yang diduga telah dilakukan oleh Oknum Advokat bernama Hotman Paris Hutapea," ujarnya.
Adapun Kecaman yang dilayangkan kepada Hotman Paris berupa pernyataannya melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
Selain itu Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang juga merupakan seorang Advokat, diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, bebernya
"Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) ini malah Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai nilai profesi seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan dan sikap atau perilaku seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi buruk bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," tambahnya.
Sementara itu, Dhidit Setiawan selaku anggota Advokat Muda Indonesia Cabang NTB juga menyayangkan perilaku dan Pernyataan Hotman Paris Hutapea, dimana melalui akun media sosialnya mengatakan bahwa tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI dan itu merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat.
"Oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,"jelas Dhidit.
Lebih lagi Advokat Muda Indonesia Bergerak Cabang Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
Sementara itu dikutip dari detiknews (24/4) bahwa advokat Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.
"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/2022)
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019, jelasnya. (Red)