Usulan Para Elit Politik Untuk Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Jabatan Presiden Mencederai Demokrasi.
Usulan Para Elit Politik Untuk Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Jabatan Presiden Mencederai Demokrasi.
Oleh Lalu Eko Mihardi
Wacana para elit politik dan beberapa Partai Politik di Negeri ini untuk menunda pelaksanaan pemilu di tahun 2024 adalah hal yang sangat mengkhawatirkan dan tidak beralasan, bertentangan dengan Undang Undang dan Konstitusi. Apalagi penundaan itu dengan alasan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Seperti yang di sampaikan oleh tiga Pimpinan partai politik yakni PKB, PAN, GOLKAR.
Dimana usulan untuk menunda pemilu ini tidak beralasan dan menunjukan sikap dan komitmen yang lemah terhadap Demokrasi di Indonesia. Apalagi tahapan pemilu sudah di susun dan di persiapkan yang pelaksanaanya di tahun 2024 mendatang.
Jika ada penundaan Pemilu yang menyebabkan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi satu atau dua tahun, maka harus ada Amandemen pada UU pasal 7 tahun 1945 yang mengatakan masa jabatan presiden hanya menjabat dua periode dan pemilu kita setiap lima tahun sekali.
Memang ada aturan tentang penundaan pemilu, namun bukan karena disebabkan oleh masalah ekonomi. Namun mengatur tentang penundaan yang disebabkan karena masalah keamanan, Bencana Alam atau tidak adanya Anggaran Negara akibat dari krisis keuangan
Elit politik juga harus mempertimbangkan persetujuan rakyat dan seluruh element di negeri ini. Jangan berdasarkan kepentingan politik lalu disepakati bersama sama antara para elit politik. Kemudian melakukan proses politik dengan merevisi atau mengamandemen undang undang sehingga nantinya menyebabkan legitimasi Presiden di pertanyakan oleh rakyatnya ke atas absahannya berdasarkan hukum dan perundang undangan.