Sahban; Membongkar Mapia Tanah, Diduga Terjadi Jual Beli Semu Senilai 5 Milyar. Ini Penjelasan I Gede Sukarmo SH. MH Kuasa Hukum Mr. Ronald Frederick Batley
Lombok Barat (NTB) Labulianews.com. Polemik yang terjadi dan dialami oleh Sahban Warga Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kec. Lembar Kab. Lombok Barat semakin jelas dan terang benderang. Ia adalah korban Mapia Tanah yang diduga dilakukan oknum dengan cara menggunakan dokumen yang tidak benar dan jual beli semu oleh oknum oknum yang dilakukan secara terencana dan terstruktur rapi. Ungkap Sahban
Dugaan adanya Jual beli semu dengan menggunakan dokumen yang tidak benar itu semakin kuat dan jelas. Dimana Ni Luh Suarni awalnya adalah Konsultan nya Mr. Ronald Batley warga berkebangsaan Australia dan Gede Sukarmo adalah seorang Pengacara yang kerja di Lilo Office tempatnya Ni Luh Suarni bekerja. Dan didalam akta jual beli itu I Gede Sukarmo selaku penjual dan Ni Luh Suarni selaku pembelinya. Kata Sahban
Kata Sahban, Awalnya sebelum ada perdamaian antara Sahban dengan Mr. Ronald Batley yang di buat didepan Notaris/PPAT Nening Herlina SH. MKn. Mereka ini juga pernah melakukan upaya pencegahan atas pembuatan terhadap 4 SHM atas nama Sahban di BPN Lombok Barat yang sekarang diperjual belikan antara I Gede Sukarmo dengan Ni Luh Suwarni. Dan Mereka juga telah bersama sama pernah melaporkan saya (Sahban) ke Polda NTB atas dugaan Penggergahan. Namun mereka tidak bisa membuktikan pidananya. Beber Sahban
Sahban juga mengatakan sementara itu I Gede Sukarmo juga telah diduga memakai Akta kuasa menjual yang juga diduga mereka rekayasa dengan Notaris dengan mengindahkan Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982. Tentang larangan memakai kuasa mutlak. Cetus Sahban
Pada saat terjadi jual beli itu Ni Luh Suwarni adalah sebagai konsultannya Mr Ronald Batley sedangkan I Gede Suwarni juga adalah kuasa hukum dari Ni Luh Suwarni sendiri. ujar Sahban
Anehnya kok bisanya terjadi jual beli antara konsultan Mr. Ronald Batley yakni Ni. Luh Suarni dengan Kuasa Hukumnya Mr. Ronald Batley sendiri yakni I Gede Sukarmo yang dibuat oleh Notaris/PPAT Nining Herlina yang berselang waktu 8 hari setelah selesai batas akhir waktu surat perdamaian tersebut? Lalu tidak tanggung tangung nilai transaksi jual belinya senilai 5 Milyar. Sementara, sebelumnya sudah berusaha untuk mengambil dan memperkarakan tanah tersebut dengan saya. Kata Sahban.
Dan yang menjadi pertanyaan bagaimanakah sistem pembayarannya? Apakah pembayarannya Tunai, atau transfer bank atau bagaimana?? Tanya Sahban. Sementara saat itu kami tau persis kondisi Ni Luh Suarni. Kok tiba tiba punya uang 5 milyar untuk membayar tanah tersebut? Kan aneh kata Sahban
Kami sudah dikonfirmasi ke OJK bahwa tidak ada mutasi uang senilai 5 Milyar atau transfer uang tunai ke Australia pada bulan atau tanggal yang dimaksudkan oleh Ni Luh Suarni. Terang Sahban
Ronald Batley adalah bukan pemilik yang syah secara hukum dan tidak ada dasar hukum untuk memberikan kuasa menjual atas nama milik org lain kepada I Gede Sukarmo. Karena Ronald Batley adalah warga negara asing yang tentunya I Gede Sukarmo. SH.MH Selaku kuasa hukum tahu aturan dan prosedur dalam proses jual beli tanah. Tegas Sahban.
Lanjut kata Sahban saya selaku pemilik tanah sesuai SHM belum pernah melakukan transaksi jual beli atau memberi kuasa ke siapapun untuk melakukan jual beli tanah saya tersebut. Kok bisanya atas dasar surat kuasa dari Mr. Ronald Batley, I Gede Sukarmo bisa melakukan jual beli tanah saya itu dengan Ni Luh Suarni?? Seharusnya I Gede Surkarmo mengantongi Kuasa Menjual dari saya. Bukan dari Mr. Ronald Batley, sebab pemilik sah tanah itu secara hukum sesuai SHM adalah saya (Sahban). Beber Sahban
Atas dasar hukum apa kok beraninya Notaris Nining Herlina SH.MKn. memproses AJB tanah orang lain yakni antara I Gede Surkarmo dengan Ni Luh Suarni, ini perlu diusut, sementara pemilik sah tanah itu sesuai SHM adalah Saya. Heran Sahban.
Ternyata I Gede Sukarma tidak memilki kuasa menjual dari Mr Ronald Batley. Dia hanya memiliki atau memakai Surat Pernyataan dan persetujuan yang di buat oleh Mr Ronald Batley tertanggal 15 Maret 2018. "Itu bukan kuasa menjual" yang nota bene surat itu di rampas oleh Sahban pada waktu mediasi di Notaris Nining Herlina SH.Mkn. ungkapnya
Surat itu bukan merupakan Kuasa Menjual, dimana surat persetujuan tersebut diduga di buat oleh I Gede Sukarmo SH.MH sendiri. Suratnya itu di bawah tangan yang tentu keabsahan nya di sangat ragukan. Pungkas Sahban.
Sehingga patut diduga kuat telah terjadi Mapia tanah yang dilakukan oleh oknum oknum secara terencana dan terstruktur rapi yang berakibat merugikan saya sekitar 20 Milyar. Kata Sahban.
Pengacara I Gede Surkarmo SH MH Kuasa Hukum Mr. Ronald Batlay yang beralamat di Jalan Catur warga ketika dikonfirmasi wartawan (2-3) di kantornya menjelaskan, benar kami telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Ni Luh Suwarni dengan nilai 5 Milyar, yang mana saya selaku penjual dan Ni Luh Suwarni selaku pembelinya. Hal itu dilakukan atas dasar Surat Perdamaian dan Kuasa dari Mr. Mr. Ronald Batley. Kata I Gede Sukarmo.
Saya mendapat kuasa menjual dari Mr. Ronald Batley dan dibeli oleh Ni Luh Suarni senilai 5 milyar. Dan pembayarannya dilakukan oleh Ni Luh Suarni dengan cara pembayaran langsung ke Ronald Batley di Australia dengan cara Dia (Ni Luh Suarni) transfer kan Ke Rekening Mr. Ronald Batley. Jelas I Gede Surkarmo
Ditambahkan I Gede Sukarmo, saat terjadi jual beli itu saya tanya Ni Luh Suarni. Apakah sudah ditransferkan uang harga tanah tersebut ke Mr. Ronald? Dijawab Ni Luh Suarni Sudah!! Dan saya tanya lagi ke Mr. Ronald Batley apakah sudah diterima uang harga tanahnya, Dia jawab sudah diterima, katanya. Maka kami buatlah akta jual beli didepan notaris/PPAT Nening Herlina SH.. Ujar I Gede Surkarmo
Ditanya wartawan apakah Pak. I Gede Sukarmo sudah di perlihatkan atau melihat bukti transfer uang yang 5 milyar yang di kirim Ni Luh Suarni ke Ronald Batley itu?? Gede Sukarmo Jawab, tidak pernah, cuman diberitahukan oleh Ni Luh Suarni bahwa sudah lunas pembayarannya antara Ni Luh Suarni dengan Mr. Ronald Batley. Kata I Gede Sukarmo.
Apa yang menjadi pokok persoalan dan tuntutan dari Sahban saat ini semuanya sudah di uji di fakta fakta persidangan dan itu semuanya tidak terbukti baik di persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram sampai dia mengajukan banding tetap juga tidak terbukti. Dan dimenangkan oleh kami selaku kuasa hukum dari Mr. Ronald Batley. Ungkap I Gede Sukarmo SH
Sementara itu Ni Luh Suarni selaku pembeli tanah tersebut berusaha di konfirmasi Wartawan untuk ditemui melalu Aplikasi WhatsApp guna mengkonfirmasi hal tersebut. Ni Luh Suwarni menjawab tidak bersedia alias " no comen" lagi persiapan Nyepi. Jawabnya singkat. (Red)