Polsek Jonggat Olah TKP Kasus Gantung Diri di Desa Pengenjek, Korban Diduga Gangguan Jiwa
LOMBOK TENGAH, NTB Labulianews.com Polsek Jonggat lakukan olah TKP Kasus gantung diri yang terjadi di Dusun Berembeng Daye Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Pada Senin 28/03/ 2022, pukul. 09.00 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, yang dihubungi melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut, dan menyampaikan, berawal dari saksi (Sopiah) pada pukul 05.00 Wita, mengecek dan berencana mengajak korban bersama sama sholat subuh tapi melihat korban dikamarnya masih dalam keadaan tertidur.
Dan pada pukul 09.00 Wita, saksi Sopiah hendak membawakan korban sarapan pagi, namun begitu pintu kamar di buka kaget melihat korban dalam keadaan tergantung di plapon kamar tidurnya dengan memakai kain sarung berwarna hijau.
Melihat korban dalam keadaan tergantung Sopia berteriak minta tolong sehingga tetangga sekitar tempat kejadian ramai berdatangan, kemudian korban diturunkan dibantu oleh warga sekitar.
"Atas kesepakatan Keluarga korban tidak merasa keberatan atas peristiwa tersebut dan mnganggap kejadian tersebut adalah musibah dan menolak dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan" ungkap Kapolsek.
Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sudah mengalami gangguan jiwa kurang lebih 10 tahun, dan tiga bulan terakhir pihak Desa sudah tiga kali membawa korban untuk dikontrol kejiwaanya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, selama ini korban di isolasi disebuah kamar berukuran sekitar 2 x 2.5 meter dalam keadaan terkunci untuk antisipasi korban ketika kambuh dan sering melakukan hal-hal yang tidak terpuji.
Adapun identitas korban inisial B, 55 tahun, Perempuan alamat Dusun Berembeng Daye Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tutup Kapolsek. (*)