Nelayan Pantai Duduk Desa Labuhan Lombok Menjerit "Diduga Air Laut Tercemar Limbah Tambak Udang" Ini Penjelasan DLH, DKP NTB
Lombok Timur (NTB) Labulianews.com. Keberadaan tambak udang yang berada dan sudah beroperasi di sekitar Pantai Duduk Dusun Pererenan Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur NTB dikeluhkan oleh para nelayan dan warga masyarakat. Keluhan para nelayan dan warga itu sangat beralasan, lantaran limbah tambak udang yang dibuang ke laut di pantai duduk yang diduga dilakukan oleh tambak udang milik PT. Prima Renjani Makmur sangat merugikan para nelayan dan meresahkan warga. Hal itu dikatakan ketua RT. Kampung duduk yang didampingi para nelayan dan warga saat dikonfirmasi wartawan (6-3-2022) dipantai Duduk
Ketika PT. Prima Renjani Makmur membuang air limbah tambaknya ke laut, warna air limbahnya berwarna sangat putih dan berbau yang sangat menyengat hidung dan mengganggu pernapasan. Bau kaporitnya sangat kuat. Kata para nelayan
Akibat dari buangan limbah dari tambak udang itu, air laut menjadi berwarna putih, air laut di pantai menjadi gatal gatal, berbau busuk, dan terumbu karang jadi mati serta Ikan di laut di pesisir pantai menjadi sangat berkurang, ungkapnya
Dulu sebelum ada tambak itu para nelayan senang melaut dan hasil tangkapannya banyak, sekarang setelah ada tambak udang tersebut penghasilan para nelayan menjadi sangat jauh berkurang. Keluhnya
Dan sebelum ada tambak udang PT. Prima Renjani Makmur para nelayan dan warga bebas lalu lalang di sepanjang bibir pantai untuk pergi melaut. Namun kini sudah tidak bebas lagi sebab perusahaan tambak udang tersebut memasang batas pagar tembok perusahaannya sampai di bibir pantai. Sehingga sudah tidak ada garis sempadan pantai lagi. Ujar ketua RT
Padahal dulu Bupati Lotim mengatakan ke warga bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 mtr (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Daerah sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai, penggunaan fasilitas umum yang tidak merubah fungsi lahan sebagai pengaman dan pelestarian pantai. Jelas Bupati saat itu.
Namun kini faktanya lain bibir pantai, sempadan pantai di temboknya habis, sehingga nelayan dan warga menjadi sangat dirugikan sebab tidak bebas lalu lalang disepanjang bibir pantai untuk pergi memancing atau menjaring ikan ke laut.
Atas dasar itulah para nelayan dan warga pesisir pantai Duduk dusun Pererenan menolak dengan keras atas adanya pembangunan tambak udang disepanjang pantai seperti yang sekarang dibangun oleh PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama (PBSB) itu.
Cukup sudah tambak yang sudah ada, jangan ada lagi bangunan tambak baru. Tambak yang sudah ada saja sudah sangat menggangu dan merugikan para nelayan. Apalagi kalau akan ada lagi bangunan tambak baru. Gimana nantinya akan nasib anak cucu kami kedepannya . Keluh para nelayan ke wartawan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) yang turun langsung investigasi lapangan (6-3-2022)
Kami butuh investasi, kami tidak menolak investasi dan pembangunan tetapi jangan bangunkan kami tambak udang lagi di sini, investasikan atau bangunkan kami yang lainnya. Kompak warga.
Berdasarkan fakta lapangan, Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB telah melakukan investigasi dan pertemuan dengan beberapa lembaga dan instansi terkait, dengan harapan mendapat klarifikasi, konfirmasi dan informasi serta mendengar pendapat terkait persoalan di atas, diantaranya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan (DLHK) NTB dan WALHI NTB. Ujar Babe Pembina GJI NTB
Beberapa hari sebelumnya GJI NTB telah melakukan konfirmasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB yang hasilnya pihak WALHI berjanji akan segera turun melakukan investigasi ke lokasi tambak udang dan lokasi pembangunan tambak yang baru tersebut. Kata Babe ini
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi
Ditemui diruang kerjanya, Jum'at (04/03) Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi di dampingi salah seorang staf Sri Umami Parlina mengatakan, bahwa terkait surat izin atau apapun yang pernah dikeluarkan oleh LHK Kabupaten Lombok Timur yang terkait pembangunan tambak udang oleh PT. PBSB di desa Labuhan Lombok tersebut dari pihak LHK NTB belum pernah menerima tembusannya hingga saat ini. Tegasnya
"Kami tidak pernah menerima tembusan dari LHK Kab. Lombok Timur, karena memang pada saat membahas dokumennya, LHK NTB tidak mengetahui apakah dihadiri oleh warga atau tidak, apakah sudah sosialisasi ke warga atau tidak. Karena itu memang kewenangan Kabupaten. Tetapi seharusnya LHK Provinsi NTB juga harus dapat tembusannya. Ini tidak ada. ungkapnya.
Terkait persoalan penolakan warga, lanjut Didik, kami LHK NTB hanya bisa memberikan himbauan dalam bentuk surat kepada LHK Kabupaten agar meninjau ulang dan dilakukan mediasi antara warga masyarakat setempat dengan pemilik perusahaan (investor) dalam hal ini PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama untuk mendiskusikan apa yang diinginkan kedua belah pihak. Tegasnya
"Untuk menyelesaikan masalah warga dan pihak perusahaan perlu dilakukan pertemuan antar keduanya yang disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Lotim. sehingga dapat mengambil sebuah keputusan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak. bebernya.
Terkait Izin, Didik menegaskan bukan wewenang kami untuk menerbitkan tetapi beliau memaparkan bahwasanya izin tersebut akan keluar bilamana telah terpenuhinya semua persyaratan dalam bentuk Dokumen. Dokumen ini termasuk didalamnya berita acara sosialisasi dengan warga, persetujuan warga dan persyaratan tata ruang dan baku mutu.
"Bila tata ruang dan baku mutu belum sesuai, maka rekomendasi untuk layak operasi dari LHK tidak bisa dikeluarkan karena persetujuan tehnis yang bisa di keluarkan LHK harus punya surat layak operasi. Dimana surat tersebut dikeluarkan bila sesuai tata ruang dan baku mutu,"papar Didik.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melalui kepala bidang Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Hikmah Aslina Sari ST. MM menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada proses kelanjutan mengenai proses pengurusan izin operasional dari PT.PBSB untuk tambak udang di dusun Sandubaya Timur Labuhan Lombok tersebut, Sebab masih ada konflik sosial dengan warga sekitarnya. Jelasnya
"Kami membenarkan bahwa saat itu ada penolakan dari warga setempat terhadap pembangunan tambak yang dilakukan oleh PT. PBSB. Dan oleh DKP NTB menyarankan untuk menyelesaikan terlebih dulu persoalannya dengan warga setempat. Karena itu yang menjadi syarat utama untuk mendapat izin operasional bagi perusahaan tambak udang. Dan di samping persyaratan uji kelayakan lainnya," ungkap Aslina, (03/03) di ruang kerjanya.
"Selama masih ada konflik sosial dengan warga sekitarnya, kami (DKP) NTB tidak bisa memproses atau menerbitkan ijin operasionalnya" tegas Hikmah Aslina
Kalau mengenai izin darat nya seperti pembangunan pasilitas di darat, lanjut wanita asal Mbojo ini bukan kewenangan kami, sehingga tidak bisa melakukan intervensi terhadap izin daratnya, akan tetapi untuk ijin agar dapat beroperasi sebagai sebuah perusahaan tambak udang harus memiliki surat izin lautnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tegasnya
"Izin laut ini sendiri prosesnya juga cukup panjang karena harus melakukan beberapa kajian dan tahapan serta terakhir harus ada rekomendasi dari warga setempat," pungkas Wanita Asal Mbojo ini.
Sementara itu Pimpinan PT. Prima Renjani Makmur dan PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama yang berusaha untuk dikonfirmasi media terkait hal itu belum bisa ditemui. Dan hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya. (Red)