Mengapa Kecelakaan Tunggal, Tidak Mendapatkan Santunan Dari PT. Jasa Raharja (Persero) ? Ini Penjelasan Wahyu Pria Wibowo
Mataram (NTB) Labulianews.com. Para pengguna jalan dan korban kecelakaan tunggal di jalan raya, ternyata tidak termasuk sebagai pihak yang berhak mendapatkan santunan dana kecelakaan, yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB Wahyu Pria Wibowo saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis,10-3-2022.
"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan atau lebih. Ya.. kami jamin. Asal ada laporan Kepolisian sebagai buktinya" tuturnya.
Jika meninggal dunia atau kecelakaan akibat diserempet kendaraan lain, ada saksi, dibuktikan dengan Laporan Polisi, berhak menerima santunan, tetapi jika kecelakaan akibat terjatuh sendiri mereka tidak berhak menerima santunan dari PT. Jasa Raharja. Ungkapnya
Apakah korban meninggal dunia atau kecelakaan lalu lintas akibat tabrak Pohon, tabrak beton, terjatuh sendiri akan mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja ? Ternyata tidak, sebab Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal. Santunan itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.Tegas Wahyu
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa santunan dana kecelakaan tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Bila ada dua kendaraan bermotor mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu juga sebaliknya. Jelasnya
Jika dua duanya mengalami kecelakaan, ya..dua duanya juga berhak mendapatkan Santunan. Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan yang menanggungnya. Ujar Wahyu
Terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sendiri, dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Sementara soal besaran jumlah santunan, yakni untuk meninggal dunia yaitu Rp. 50 juta, cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, biaya Perawatan maksimal Rp. 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp. 4 juta. Ada juga penggantian biaya P3K Rp.1 juta, serta penggantian biaya Ambulans Rp. 500 ribu.
Sistem pembayarannya melalui Bank, tidak ada pembayaran tunai, sehingga satu rupiah pun akan kelihatan dan terbayarkan,
Untuk korban meninggal dunia misalnya, santunan sendiri diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
1. Janda / Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah dan
4. Apabila tidak ada ahli warisnya, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakannya
Dan perlu diketahui juga, hak Santunan menjadi gugur, atau kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Wahyu juga menuturkan bahwa kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Sekarang kami memberikan pelayanan kepada warga dengan cara sistem jemput bola, dan juga sudah bekerjasama dengan 36 Rumah Sakit di NTB.
Selama tahun 2021 PT. Jasa Raharja Cab. NTB sudah menyalurkan santunan sebesar Rp. 33 Milyar lebih. Setiap pengajuan santunan tidak dipungut biaya/gratis, Dan jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris satu rupiah pun tidak ada yang di potong. Imbuhnya
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas segera dilaporkan ke PT. Jasa Raharja agar para korban kecelakaan mendapatkan hak- haknya, Dan siapapun boleh melaporkannya dengan memenuhi persyaratannya.
Kami dari PT. Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya NTB untuk tetap berhati-hati dan waspada di jalan, patuhilah rambu-rambu Lalu lintas, rambu-rambu peringatan yang ada di jalan raya. Karena awal terjadinya kecelakaan adalah pelanggaran yang tidak disadari oleh si Pengendara kendaraan tersebut. Pastikan kendaraan dalam kondisi Fit dalam kondisi aman dan juga pastikan selalu mengenakan helm yang berstandar Nasional. Tidak harus helem mahal yang penting SNI. Tutupnya. (Red)