Kasta NTB, Jangan Ada Diskriminasi Hukum, Kejaksaan Harus Tangkap Wabup KLU.
Mataram - (NTB) Labulianews.com. Kasus dugaan tindak pidana korupsit pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara masih terus ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Bupati Lombok Utara, berinisial DKF.
DKF yang merupakan kader Partai Gerindra ini diduga terlibat korupsi proyek pembangunan IGD dan ICU dengan total Rp 5,1 miliar pada 2019. Dan Statusnya telah menjadi tersangka.
Meskipun telah lama berstatus tersangka, namun kejaksaan hingga kini belum melakukan penahanan.
Ketua KASTA NTB, Lalu Wink Haris, mendesak agar kejaksaan serius menangani kasus tersebut dan segera menangkapnya.
"Tentu kita berharap Kejati NTB serius menyelesaikan perkara korupsi yang masuk dari semua pihak, apalagi kasus kasus yang menyeret pejabat publik," katanya, Selasa, 1 Maret 2022.
Lalu Wink meminta agar tidak ada diskriminasi hukum terhadap penanganan kasus korupsi yang menyeret nama pejabat. Terlebih lagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Ujarnya
"Jangan ada diskriminasi perlakuan hukum, semua harus ditindak karena korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang seharusnya APH termasuk Kejati NTB benar benar serius menuntaskannya," katanya.
Kajati NTB yang baru diharapkan mampu bersikap independen dalam menegakkan hukum. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat dan rakyat biasa.
"Jangan ada diskriminasi perlakuan kasus hukum terhadap pejabat dan rakyat jelata" tegasnya.
Dia meminta Kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tersebut.
"Segera tahan jika ada tersangka kasus korupsi walaupun itu pejabat daerah sekalipun," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTB belum bisa dikonfirmasi media. Dan hingga berita ini dimuat, Dia belum memberikan penjelasannya. (Red)