Kapolres Lombok Tengah: Turunkan Tiem Tipikor Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BPNT Di Desa Labulia.
Lombok Tengah (NTB) - Labulianews.com. Temuan dugaan adanya penyimpangan pada penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB di sejumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan khusunya di Desa Labulia Kec. Jonggat mendapat atensi khusus dari Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H.
Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Loteng sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bahan dan keterangan yang dibutuhkan terkait kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Tim sudah turun untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ungkap Kapolres Loteng, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., kepada wartawan Sabtu, 5 Maret 2022.
Untuk mendukung proses penyelidikan, pihaknya juga berencana memanggil para pihak yang terkait dalam proses penyaluran program BPNT tersebut. Namun karena prosesnya masih tahap awal, Hery meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan berjalan. Yang jelas kalau ada ditemukan indikasi tindak pidana atau Tipikor, maka kasus bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Kalau terbukti terjadi pelanggaran, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” Tegas Hery.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng, Drs. H. Mulyardi Yunus, berjanji akan menindak tegas setiap oknum petugas Dinsos Loteng yang dilapangan, jika terbukti melakukan pelanggaran terkait adanya temuan dugaan penyimpangan pada penyaluran program (BPNT) di sejumlah desa awal pekan kemarin tersebut. Tidak hanya sekedar peringatan keras saja, tapi juga sampai pemecatan jika terbukti bersalah terlibat persoalan yang ada tersebut.
Ia pun meminta kepada masyarakat atau elemen masyarakat yang mengetahui informasi soal keterlibatan oknum petugas lapangan Dinsos Loteng dalam persoalan penyaluran program BPNT, agar dilaporkan ke pihaknya. Supaya pihaknya bisa segera mengambil langkah tegas. “Sikap kami tegas, kalau ada petugas lapangan kami yang terlibat dalam persoalan ini kami pecat,” tegasnya.
Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan petugas Dinsos Loteng terkait dugaan penyimpangan penyaluran program BPNT alokasi bulan Januari sampai Maret tersebut. Di mana dari laporan yang masuk, upaya mengarahkan penerima program BPNT untuk membeli paket kebutuhan pokok di BUMDes atau di kantor desa tersebut, lebih sebagai inisiatif pemerintah desa setempat. Tegasnya
Itu dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah Desa mensosialisasikan kepada penerima program BPNT, bahwa dana yang diterima harus dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pokok. Tidak untuk disimpan atau dipergunakan untuk kebutuhan yang lain, selain kebutuhan pokok. Ujarnya
Tapi apapun itu, yang nama mengarahkan penerima program untuk berbelanja ke satu atau salah satu penyedia tertentu apalagi sampai ada unsur pemaksaan dan ancaman itu tidak dibolehkan. Pasalnya, aturan program BPNT sekarang memberikan keleluasaan penuh kepada penerima program untuk membelanjakan uang yang diterimanya. Dalam arti, penerima program BPNT bebas berbelanja dimana pun dan kapanpun. Asal syaratnya harus membeli kebutuhan pokok yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena penyaluran BPNT tahun ini menggunakan aturan baru, tambahnya, masih butuh penyesuaian-penyesuaian dan ada kekurangannya. Itulah yang ke depan diperbaiki dan disempurnakan lagi. Supaya proses penyaluran BPNT bisa bena-benar tepat sasaran dan aturan. Penerima program pun bisa menerima manfaat semaksimal mungkin.
Jika ditemukan ada kekurangan dalam proses penyaluran, tentu akan ada perbaikan ke depan. Misalnya, soal lembaga penyalur. Kalau sekarang penerima program mengambil uangnya lewat kantor Pos, bisa saja ke depan kembali melalui bank penyaluran yang sudah ditunjuk sebelumnya. Artinya, masih ada proses evaluasi selanjutnya. (red)