Sahban: Merobek Robek Kuasa Menjual No. 16/2017 Oknum Notaris/PPAT "NH" di Kanwil Kemenhumkam NTB.
Hering diterima oleh Dr. Hurniati Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB didampingi Pak Kiki yang berlangsung tertib dan prokes.
LMR-RI Hering atas leletnya ditanggapi surat aduan Sahban, Koordinator LMR-RI untuk Indonesia bagian timur (NTB, NTT dan Bali) Ke Dewan Pengawas Notaris Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris/PPAT yang dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT NH dan SRSahban menyampaikan bahwa ia dirugikan oleh oknum Notaris/PPAT NH senilai Rp. 20 Milyar atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni memindah tangankan atau merubah 4 buah SHM atas nama Sahban ke Ni Luh Suwarni tanpa persetujuan Sahban dan istrinya selaku pemilik tanah yang sah sesuai undang undang Agraria dan hukum.
Saya tegaskan, tidak pernah membuat surat kuasa menjual atas ke 4 SHM tersebut kepada siapapun. Saya hanya pernah membuat surat perdamaian dengan Mr. Ronald Frederick Batley melalui kuasa hukumnya IGS pada tanggal 3 Mei 2016 No. 02 didepan oknum Notaris/PPAT NH selain itu tidak ada. Ujar Ben
Semua kesepakatan antara pihak pertama Sahban) dan kedua (IGS) dituangkan dengan jelas dan rinci, baik hak dan kewajiban dari kedua belah pihak didalam surat perdamaian tersebut. Namun sayang isi dari surat perdamaian itu tidak dipatuhi dan dijalankan oleh IGS selaku kuasa hukum dari Mr. Ronald Frederick Batley. Justru surat perdamaian itu diduga disalah gunakan dan dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat kuasa secara sepihak didepan oknum notaris/PPAT NH oleh IGS. Dan hal itu tidak diatur dalam Surat perdamaian tersebut. Tegas Ben
Oknum Notaris/PPAT NH. Dengan beraninya memproses atau melakukan bea balik nama ke 4 sertifikat hak milik Sahban dengan atas dasar surat pernyataan dan persetujuan antara Mr. Ronald Frederick Batley warga negara Australia dengan IGS (Kuasa hukum) yang dibuat dibawah tangan tanggal 15 Maret 2018. Bukan atas dasar kuasa menjual dari saya, kata Sahban.
Sahban juga menyampaikan bahwa didalam surat perdamaian juga tercantum batas waktunya Jika sampai batas waktu yang telah disepakatinya itu Ia tidak mampu untuk menjual tanah tersebut maka IGS berhak untuk menjual tanah itu ke orang dengan atas dasar dibuatkan kuasa menjual dari Sahban dan juga harus diketahui oleh Sahban berapa harga jualnya, siapa yang membelinya, bagaimana cara pembayarannya. Ini tidak ada sama sekali diketahui oleh Sahban.
Tapi ini aneh...Sahban tidak pernah membuat kuasa menjual. Kok tiba tiba di buatkan kuasa menjual oleh oknum Notaris/PPAT NH tertanggal 19 Juni 2017 No. 16 Yang menurut NH para pihak sudah menghadap di depan Notaris/PPAT untuk membuat Kuasa menjual. Sementara Fakta sesungguhnya bahwa pada hari, tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya kuasa menjual itu Ia berada di Jakarta. Ujar Sahban
Sudah tiga kali saya bersurat ke oknum NH untuk minta turunan Surat kuasa menjual yang sesuai dengan isi surat Perdamaian tertanggal 3 Mei 2016 No.02, tetapi tidak pernah diberikan, justru yang diberikan adalah surat kuasa menjual tertanggal 19 Juni 2017 No. 16 yang tidak pernah saya setujui dan tanda tangani. Kata Sahban
Jadi untuk apa surat kuasa ini, tidak perlu untuk kami, sebab lain yang kami minta lain yang diberikan, jadi lebih baik kita robek saja sambil merobeknya.
Ya.. kita robek saja, ini tidak ada gunanya untuk kami, sebab ini yang membuat rumah tangga kami hancur dan berurusan dengan hukum, sambil merobek robeknya didepan peserta hering.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Dr. Hurniati berjanji segera akan menyidangkan kasus ini dan segera akan memanggil Notaris Nening Herlina untuk kita periksa dan memintai keterangannya agar segera kita mendapatkan kesimpulannya.
"Kasus ini sementara berproses di dewan pengawas notaris kita tunggu saja apa hasil dan kesimpulannya, pasti kok kita sampaikan" jelasnya
Lanjut Sahban meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut Izin oknum Notaris NH sebab diduga kaut telah melanggar kode Etik Notaris sesuai UUJN No.2 Tahun 2014. Dan telah melanggar instruksi Mendagri nomor : 14 tahun 1982 tentang larangan menggunakan Akta kuasa mutlak. Tegas Sahban.
Perbuatan yang diduga dilakuan oleh oknum Notaris NH menurut Sahban sudah termasuk pelanggaran berat, agar tidak ada lagi korban korban yang lainnya. Ya..harus dicabut ijin notaris nya. Pungkas Sahban
Lalu Hasni Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GERIB) NTB yang turut hadir menjelaskan saya tau persis kronologis dari awal hingga menjadi kasus masalah yang dihadapi oleh Sahban ini dan Saya saksinya.
Sudah dimediasi di Kantor Notaris/PPAT oknum NH. Dan saat itu NH berjanji siap untuk merubah atau mengembalikan kembali nama di 4 SHM itu menjadi atas nama Sahban dengan Syarat Sahban harus membayar sebesar Rp. 5, 6 Milyar. Dan itu tidak disetujui oleh Sahban dan akhirnya berlanjut. Kata Lalu
Disepakati dalam mediasi itu jika pihak pertama dan pihak kedua sampai batas waktu perjanjian ada yang meninggal dunia maka dilanjutkan oleh ahliwaris. Dan jika pihak kedua berhasil menjual tanah tersebut maka pembayarannya harus diketahui dan disetujui oleh Sahban. Namun itu semua tidak dilakukan.
Sementara itu oknum Notaris/PPAT NH dan IGS yang dikonfirmasi terkait hal itu belum bisa dikonfirmasi. Dan hingga berita ini dimuat Ia belum memberikan penjelasannya. (red)