Di Desa Labulia, Ombudsman RI Perwakilan NTB Temukan Penyimpangan Penyaluran BPNT " Direkomendasikan Diproses"
Lombok Tengah ( NTB) Labulianews.com. Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat langsung turun ke Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah atas adanya keluhan KPM saat penyaluran BPNT pada Minggu 28-2-2022 di Kantor Desa. Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB dan khususnya di Desa Labulia.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ombudsman RI NTB ditemukan modus penyimpangan penyaluran BPNT di Desa Labulia Kec. Jonggat. Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim ke media di Mataram, Rabu (2/3/2022)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim di Mataram, Rabu (2/3/2022) mengatakan upaya percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako periode bulan Januari, Februari dan Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah banyak dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini disebabkan adanya praktik pemaksaan kepada para KPM untuk membeli sembako di Bumdes yang sudah dipaketkan dan disediakan di kantor desa.
Modus penyimpangan penyaluran BPNT di Loteng dan untuk mengetahui hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan keterangan KPM yang diterima Ombudsman, modus yang terjadi yakni KPM diundang ke kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako berupa uang tunai sebesar Rp.600 ribu untuk tiga bulan yaitu Januari, Februari, Maret 2022 yang disalurkan oleh petugas PT. Pos Indonesia di kantor desa.
Lanjut, disaat KPM menerima uang dari petugas PT. Pos Indonesia kemudian KPM difoto bersama uangnya dan uangnya langsung diserahkan ke KPM. Kemudian oleh oknum yang duduk bersampingan dengan petugas PT. Pos uang itu diminta untuk dibelanjakan sembako yang telah tersedia di kantor desa melalui Bumdes. Dan Jika KPM tidak mau, ia di ancam "nanti kartunya di blokir atau tidak dapat bantuan lagi" Sebagai contoh penyaluran BPNT yang terjadi di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada hari Minggu 28-2-2022. Kata Adhar
Setelah uangnya diambil oleh oknum petugas desa lalu KPM diberikan kupon belanja Ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah stanby di kantor desa untuk ditukarkan dengan sembako berupa 4 tray telur dan 4 karung beras @10 kg atau 2 karung beras @ 20kg senilai Rp. 600.000. Ada juga KPM yang menerima uang tunai Rp. 300.000 dan 2 tray telur dan 2 karung beras senilai Rp.300.000
KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya. Tetapi KPM hanya dicatat namanya dalam daftar penerima bantuan sembako Bumdes Desa Labulia Kec. Jonggat.
Selain itu, KPM diminta menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak Kantor Desa Labulia yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.
Dugaan modus praktik penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa. Seperti Desa Ungga dan sejumlah desa lain yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kab. Lombok Tengah yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyalurannya. "Hal itu sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada," tegas Adhar.
Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT menyebutkan, KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhannya.
Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh E-Warung atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.
Prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhannya.
“Tugas tim koordinator (Tikor) Kabupaten/Kota, dan aparat Desa/aparat Kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung berbelanja ditempat pada saat pencairan seperti di Bumdes atau tempat lainnya,” tegas Adhar.
Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp.600 ribu dan atau Rp300 ribu. Hal ini, kata Adhar sangat menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako yang sudah ditetapkan Kemensos RI.
Sehingga Rekomendasi Ombudsman, Adhar menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemda Lombok Tengah. Ombudsman meminta Tikor Kabupaten Lombok Tengah untuk memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Kemudian segera merespons dengan menangani permasalahan atau pengaduan percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program sembako untuk mendapatkan penyelesaian. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta dilakukan pembinaan terhadap Pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kecamatan dan perangkat kelurahan /desa/ nama lain terutama Pemerintah Desa. (Red)