Bupati KSB Terancam Dilaporkan ke BPK, BPKP dan Ombudsman oleh SMSI, Diduga Maladministrasi Anggaran Publikasi Media.
Sumbawa Barat, Labulianews.com, Sejumlah media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sumbawa Barat menyoroti kerjasama anggaran publikasi media. SMSI dengan tegas akan melapor Bupati KSB ke BPK, BPKP dan Ombudsman, katanya
Bukan saja menyoroti, bahkan DPC SMSI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit khusus terkait kerjasama media yang ada di wilayah Sumbawa Barat,tegasnya
"Kami menduga kerjasama anggaran publikasi media syarat maladministrasi. Terutama dengan adanya dugaan politisasi anggaran media, dimana ditemukan berbeda persepsi dan terkesan saling lempar antara OPD terkait," kata, Sekjen DPC SMSI Sumbawa Barat, Riyan Kiswanto, ST, dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).
Ia menilai, penentuan kerjasama media dengan pemerintah KSB terkesan bersifat diskriminatif dan tidak berkeadilan selama ini, bebernya
Keadilan dimaksud, kata dia, pentingnya standar nilai dan indikator penentuan media dan sosialisasi dengan Perusahaan Pers yang ada.
"Jadi, terkesan pemerintah tebang pilih dalam melakukan dan menentukan kerjasama media. Ini kan, anggaran bersama dan bukan milik segelintir oknum" tegasnya.
Bahkan berdasarkan investigasi yang dirangkum media, terdapat sejumlah media tertentu yang diakomodir dengan jumlah kerjasama yang nilai fantastis. Dimana, informasi tersebut juga sengaja diarahkan untuk media-media tertentu saja.
Dari informasi dan keterangan Suryaman selaku Kabag Humas Pemda KSB, mengaku jika anggaran tersebut diberikan kepada beberapa media regional dan lokal, itu pun datang dari Bappeda yang diusulkan oleh Sekretaris Daerah yang diminta oleh Bupati, ujarnya
"Iya, ada beberapa media regional untuk halaman pertama," kata dia.
Terpisah, Kepala Badan Bappeda Dr. Hairul Jibril saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika anggaran ratusan juta rupiah tersebut telah diusulkan oleh OPD masing-masing.
"Yang jelas itu usulan dari OPD masing-masing," ujarnya, singkat menjawab pertanyaan wartawan via telpon Whatsapp.
Sementara, Kuasa hukum beberapa media online yang tergabung dalam organisasi SMSI, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE menyebut, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada BPK, BPKP dan Ombudsman, tegasnya
Laporan tersebut, rencana akan dilaporkan langsung oleh Mess dan Partners Law Firm yang merupakan kuasa hukum sejumlah media online yang ada di wilayah KSB.
"Benar, laporannya sedang kami persiapkan dan segera kami layangkan kepada BPK dan BPKP untuk dilakukan audit. Disamping kami menyiapkan laporan pengaduan kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.
Erry sapaan akrab Advokat muda tersebut menjelaskan, kalau kemudian dasar hukum yang dijadikan pedoman tidak ada, tentu wajar pertanyaan muncul indikator apa yang dijadikan acuan dan kemudian mengambil tindakan-tindakan yang terkesan diskriminatif terhadap media-media lokal??
"Disamping hal diatas kami mendorong Pemda KSB untuk segera mengkaji kembali dan segera menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Publikasi Pemerintah KSB melalui media yang ruang lingkupnya mengatur persyaratan dan kualifikasi, etika kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, bentuk dan jenis kerjasama media, tim verifikasi, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan dan pembinaan serta pengawasan," tandas, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE. (*)