Advokat dan Konsultan Hukum Abdul Kadir Jaelani Somasi Mahjat. S.Pd." SK Pemberhentian Kadus Cacat Formil dan Materil"
Lombok Tengah (NTB) Labulianews.com. Buntut dari pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Embung Duduk oleh Mahjat S.Pd Kepala Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah kini berbuntut panjang bahkan terancam dipolisikan.
Bahwa akibat dari pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kadus membuat situasi dan kondisi antar warga masyarakat di Dusun Embung Duduk menjadi ter kotak kotak yakni ada kelompok yang pro dan ada kelompok yang kontra bahkan cenderung tidak kondusif.
Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan agar mendapatkan kepastian hukum Abdul Kadir Jaelani menempuh jalur hukum dengan menunjuk 5 orang Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Layanan Bantuan Hukum Muhammadiyah Lombok Tengah (LBHmu) yakni Samsul Hadi SH, Muhammad Satria SH,Muhammad Faizir SH, Ilham Ibnul Parid SH dan Lalu Yadha Sastra Prawira SH yang beralamatkan di Desa Sukaraja Kec. Praya Timur Kab. Loteng. Ungkap Agus ke media (14-3-2022)
Untuk hal itu ke 5 Advokat sesuai dengan kuasa khusus (6-3-2022) yang diberikan oleh Abdul Kadir Jaelani tersebut melayangkan surat Somasi kepada Mahjat Kepala Desa Labulia (9-3-2022) yakni sehubungan dengan surat Keputusan Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 yaitu pemberhentian Abdul Kadir Jaelani Sebagai Kadus Embung Duduk dan mengangkat Muhali Johan Staf Pembantu di Desa sebagai pejabat pelaksana tugas sementara perangkat kewilayahan di Dusun Embung Duduk Desa Labulia sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Somasi itu dilayangkan oleh Advokat Jaelani agar Mahjat Kepala Desa Labulia segera mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 Tetang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pelaksanan tugas sementara perangkat kewilayahan Dusun Embung Duduk. Sebab SK itu cacat Formil dan Materil dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di RI.
Pemberhentian Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk cacat hukum, tidak memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas. Ujar Kuasa hukumnya
Lanjut, Bahwa terkait keterangan dan alasan Kepala Desa Labulia yang dimuat dalam surat permohonan rekomendasi pemberhentian Kadus ke Camat Jonggat No.14.7/21/DS-LBI/2022 tertanggal 21 Pebruari 2022 untuk memberhentikan Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk adalah semuanya tidaklah benar, belum dibuktikan secara hukum dan belum mendapatkan persetujuan dari camat Jonggat. Tegasnya
"Semua tuduhan yang dijadikan alasan oleh Mahjat. S.Pd memberhentikan Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk adalah tidak benar" Tegasnya
Tuduhan Mahjad Kades Labulia yang mengatakan Jaelani Kadus Embung Duduk telah melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa adalah Fitnah. Jelasnya
Justru berdasarkan fakta dan hasil sidang di Pengadilan Negeri Praya bahwa sekelompok masyarakat yang pernah dihasut oleh Mahjat sebagaimana telah dinyatakan bersalah dengan putusan PN. Praya No. 27/Pid.C/2020/PN.Pya. bebernya
Kok Klien kami dikatakan telah meresahkan sekelompok masyarakat Desa, apakah itu tidak keliru. Justru yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa adalah Mahjat sendiri sebagaimana fakta sesuai hasil putusan inkrah dari PN Praya tersebut. Pungkasnya
Disampaikan juga oleh advokatnya, anehnya lagi Klien kami sampai saat ini belum pernah diperiksa, dimintai keterangan/Klarifikasi oleh pihak manapun baik dari masyarakat, aparat desa Labulia sendiri maupun dari Kecamatan Jonggat dan Pemerintah Kab. Lombok Tengah. Sehingga patut diduga kuat Mahjat S.Pd telah bertindak sewenang-wenangnya dan serta menyalahgunakan jabatan sebagai kepala Desa Labulia. Imbuhnya
Kami tegaskan kembali bahwa penyebab kegaduhan yang pernah terjadi di Dusun Embung Duduk pada tahun 2019 adalah perbuatan arogansi Mahjat sendiri yang selaku kepala desa Labulia yang telah mengangkat PLT. Kadus Embung Duduk atas nama Sdr. Bakri secara lisan oleh Mahjat. Selanjutnya melarang Klien kami Jaelani selaku Kadus Embung duduk yang sah sesuai SK. No. O2/2017 tertanggal 25-2-2017 untuk menggarap tanah Pecatu. Dan saat ini perbuatan tersebut terulang kembali untuk ke dua kalinya. Dimana Mahjat dengan melawan hukum telah menerbitkan SK Kepala Desa Labulia No. 11 tanggal 2 Maret 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan PLT perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk yang tidak berdasarkan ketentuan hukum. Pungkasnya
Jika dalam waktu 3 hari sejak diterimanya surat itu Mahjat tidak mengindahkan Somasi tersebut, maka kami akan melakukan langkah hukum berupa upaya Pidana dengan melaporkannya ke APH dengan tuduhan dugaan membuat fitnah dan pencemaran nama baik serta gugatan perdata di PN. Praya. Tutup ke 5 Kuasa Hukum Jaelani
Lalu Abdullah ketua BPD Desa Labulia yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan kami secara kelembagaan dan mitra dari Pemdes sudah menyurati Mahjat Kades Labulia agar meninjau kembali keputusannya untuk memberhentikan Jaelani sebagai Kadus sebagai mana surat BPD No. 01/BPD.Lbl.2022 tertanggal 25 Pebruari 2022 namun hingga saat ini tidak ada jawaban atau tidak ditanggapinya.
"Kami sudah bersurat ke Kades agar meninjau kembali keputusannya mengingat akan timbul berbagai masalah di Dusun Embung Duduk khususnya dan di Desa Labulia pada umumnya". Ungkap Lalu Abdullah
Sementara itu Sateman Ketua Forum Kadus Desa Labulia melalui surat, berita acara yang dibuatnya pada hari Jumat, 4 Maret 2022 telah mengadakan rapat bersama para Kadus dalam rangka membahas pemberhentian Kadus Embung Duduk. Dan setelah mendengarkan pendapat dari semua Kadus, mengambil kesimpulan yakni:
1. Apa yang dituduhkan Kades kepada Abdul Kadir Jaelani sesungguhnya tidak bersesuaian dengan kenyataannya.
2. Sdr. Abdul Kadir Jaelani tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadus sebagaimana Kadus yang lainnya
3. Meminta kepada Bupati untuk memerintahkan Kades Labulia mencabut SK pemberhentiannya dan mengangkat kembali Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embung Duduk.
Dan berita acara itu disetujui dan ditandatangani oleh 8 Kepala Dusun se Desa Labulia.
Sementara itu Mahjad Kepala Desa Labulia yang dikonfirmasi Wartawan terkait hal itu Ia tidak memberikan penjelasan secara jelas. Ia hanya menjawab mohon maaf baru saya lihat ada berita acara seperti ini dan tidak ada masuk ke Kami selaku atasannya. Jawabnya singkat. (Red)