8 Bulan jadi Target, "AMP" Warga Monjok Berhasil Ditangkap Polisi
Mataram (NTB) Labulianews.com Seorang terduga yang telah 8 bulan menjadi target Satresnarkoba karena berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan merupakan pemain Narkoba antar Kabupaten, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (05/03).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK di Mataram, Sabtu, (05/03) usai penangkapan.
Yogi menjelaskan bahwa terduga yang bernama AMP, pria 27 tahun, suku Sasak, yan beralamat di Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini memang telah lama di buru, dan baru hari ini berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Tertangkapnya AMP ini berdasarkan informasi yang di peroleh timy opsnyal tentang keberadaan AMP dimana di lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu ataupun pesta sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal memburu lokasi tersebut yang terletak di wilayah Dayen Pekan Ampenan Kota Mataram (TKP 1).
"Ternyata di TKP 1 ini Orang yang kami maksud (AMP) tidak ada tetapi menemukan 2 orang ( Laki-laki dan perempuan). Namun saat penggeledahan di TKP 1 tersebut kami menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba, sehingga kedua orang tersebut kami amankan," beber Yogi.
Lalu berdasarkan keterangan kedua orang yang diamankan di TKP 1 tersebut, Tim Opsnal memburu lokasi berikutnya yaitu di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP2), dan ternyata di dapati terduga yang dimaksud (AMP). Setelah berhasil mengamankan Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu.
"Setelah terduga AMP kami amankan bersama barang bukti dari tangannya, Tim mendapat informasi lokasi berikutnya sebagai tempat yang pernah menerima barang dari terduga,"ungkapnya.
Saat itu pula Tim langsung menuju lokasi berikutnya yang masih berada di wilayah karang Bagu (TKP 3), dimana saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu dan beberapa alat konsumsi sabu.
Usai melakukan penggeledahan di 3 TKP tersebut Tim Opsnal menuju TKP 4 yaitu di kediaman terduga AMP untuk melakukan penggeledahan
"Ternyata hasil penggeledahan di rumah AMP ini Tim berhasil mengamankan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya yang berkaitan dengan sabu,"papar Yogi.
Adapun terduga lainnya yang sementara diamankan dari ke 4 TKP guna menjalani pemeriksaan adalah JS, pria 29 tahun, suku Sasak, alamat Dayen Peken Ampenan, YH, perempuan 26 tahun, beralamat di Dayen Peken Ampenan, NG, pria 41 tahun, suku Bali, alamat Pagesangan, Mataram, OH, perempuan 31 tahun, beralama. Karang Bagu Cakranegara, R, perempuan 31 tahun, alamat Karang Bagu Cakranegara, SR, pria 42 tahun Sasak, alamat Karang Bagu Cakranegara, S pria 47 tahun suku Sasak alamat Karang Bagu Cakranegara, serta N perempuan 46 tahun beralamat di karang Bagu Cakranegara.
"Jadi di samping terduga Utama AMP, kami mengamankan 8 orang lainnya (4 laki dan 4 perempuan) di sejumlah TKP yang kami geledah tersebut,"kata Kasat.
Di samping para terduga yang telah diamankan, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti di sejumlah TKP berupa sabu seberat 5,25 gram Brutto, berikut alat konsumsi, uang tunai, alat komunikasi, ATM.
"Saat ini terduga utama dan 8 orang lainnya beserta barang bukti telah kami amankan, selanjutnya kami masih mendalami peran dari masing-masing,"jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan 114, 112 serta 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (*)