Spesialis Pencuri Rumah Kosong Di Selong Belanak Berhasil Ditangkap Polisi
Lombok Tengah (NTB) Labulianews.com Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada sebuah rumah yang ditinggal oleh pemiliknya di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Tim Opsnal Polsek Praya Barat pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Peristiwa Pencurian tersebut diketahui oleh pemilik rumah pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 Wita.
Identitas pelapor/korban atas nama Lalu Nawasier Tralala, A.M.Pd, umur 42 tahun, alamat Wakan Daye, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi yang diantaranya nama Muhamad, Umur 48 Tahun, alamat Dusun Bebie, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan Sukarnan Umur 44 tahun, jenis kelamin laki laki alamat Dusun Bebie Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, Korban mendatangi rumahnya yang ditinggal dari hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah sampai dirumahnya, Korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan Korban melihat ada bekas congkelan di pintu tersebut kemudian Korban melakukan pengecekan kedalam rumah dan mendapati beberapa barang berharga yang ada di rumah tersebut sudah hilang.
Adapun barang yang hilang yaitu 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbad warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm, 1 unit Kulkas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000
Mengatensi laporan tersebut, Tim Puma Polres Loteng dan Anggota Opsnal Polsek Praya Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa Pelaku Curat tersebut berada di Selong Belanak, Tim berangkat menuju Desa Selong Belanak untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 Sekitar pukul 21.00 wita, pelaku berhasil diamankan, atas nama JH, Umur 31 tahun, Laki-laki, alamat Dusun, Selong Belanak Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Pebruari 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Tim Opsnal Polsek Praya Barat Daya menangkap Pelaku berikutnya atas nama HS, umur 30 tahun, alamat Dusun Cerok Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbad warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm, dan 1 unit Kulkas merk Sharp warna Abu .
Saat ini kedua Pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Red)