Sahban Laporkan Notaris/PPAT "NH" Ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Diduga Melanggar Kode Etik Notaris
Lombok Barat (NTB) Labulianews.com Sahban, laki laki umur 52 tahun warga Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kec. Lembar Kab. Lombok Barat melayangkan surat laporan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lombok Barat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris sesuai UUJN No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pengganti UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diduga dilakukan oleh Oknum Notaris/PPAT inisial NH alamat Kantor di Jln. Imam Bonjol No. 20 Gerung Lombok Barat pada 14-2-2022
Saya telah menjadi korban Mafia Tanah yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab . Kata Sahban ke wartawan (22-2-2022)
Lanjut Kata Sahban, Ia sudah melayangkan surat Laporan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lombok Barat (14-2-2022) agar segera memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT NH dan memintakan turunan Akta Kuasa menjual yang menurutnya (NH) telah dibuatnya bersamaan dengan Akta Perdamaian dan Kesepakatan No. 02 tertanggal 03 Mei 2017 tersebut. Dimana dalam Akta Perdamaian dan Kesepakatan telah disepakati tanggal, bulan tahun untuk dikeluarkan Akta Kuasa menjual tersebut yaitu pada tanggal 03 Mei 2017 dan berakhir 03 Mei 2018. Ujar Sahban
Hari ini (22-2) saya datang ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) untuk menanyakan perkembangan dan hasil terkait laporan kami (14-2-2022) sekaligus mengantarkan surat tembusan kami yang ke Polres Lobar. Ujar Sahban
Bahwa sesuai dengan UUJN No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pengganti UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana Notaris/PPAT NH berkewajiban untuk memberikan kepada para pihak turunannya namun faktanya sampai saat sekarang ini kami belum diberikan kendati kami berkali kali menyuratinya secara resmi untuk memintanya. Tegasnya
Namun yang kami diberikan justru adalah Akta Kuasa menjual No. 16 tanggal 19 Juni 2017 tanpa batas waktu berakhir Surat Kuasa tersebut, dimana kami sebagai para pihak tidak pernah menghadap atau datang ke kantor Notaris NH apalagi untuk menandatangi serta membacanya. Beber Sahban
Sahban meminta agar Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lobar untuk segera memerintahkan NH untuk membuatnya dan sekaligus memberikannya kepada kami sebagaimana kewajiban dan hak para pihak. Tegasnya
Saya hanya meminta turunan Akta Kuasa menjual tertanggal 03 Mei 2017 yang berakhir tanggal 03 Mei 2018 namun hingga saat ini belum diberikan oleh Notaris NH. Sehingga patut diduga Notaris NH ada niat jahat dan melanggar Kode etik Notaris. Tegas Sahban
Sementara itu Ika Sarly Sekertaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) yang ditemui wartawan belum bersedia memberikan keterangannya sebab sementara dipelajari dan dibahas di Majelis Pengawas Daerah Notaris. Katanya (red)