Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali Menangkap Terduga Narkoba
Mataram (NTB) Labulianews.com. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima laporan dari masyarakat bahwa di Lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atas dugaan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu Shabu. Atas laporan itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K langsung memerintahkan kepada Kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan atas laporan tersebut. Hal itu dikatakan Kombes Pol Heri Wahyudi Kapolresta Mataram saat jumpa pers (18-2-2022)
Lanjut setelah tiba di Lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berinisial SW dan AH yang di duga mereka sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu tersebut. Bebernya
Setelah melakukan introgasi awal di TKP tim opsnal mendapat informasi bahwa sumber barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari Saudara HR. Selanjutnya para terduga Pelaku di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kata Made Yogi
Dan identitas terduga pelaku yakni Inisial SW Umur 30 tahun, laki laki Alamat Karang Pule Kec. Sekarbela, HR, 34 tahun, laki laki alamat Pagesangan Barat Kec. Mataram dan AH, 42 tahun, laki laki Alamat Karang Pule Kec. Sekarbela.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 24.3 gram uang tunai Rp. 530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) serta alat Komunikasi. Kata Kompol Heri Wahyudi.
Lanjut kata AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K saat ini para terduga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tegasnya. (Red)