Oknum Sipil Dan TNI diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (bt) 2012-2021
Jakarta, Labulianews.com. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan ke Media bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus mendapat perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat di Kementrian Pertahanan RI yaitu pertama pada sewa satelit dan pengadaan ground segment. Hal itu dikatakan ke media pada hari Senin 14 Februari 2022,
“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepatnya penyidikannya. Ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik dari pengumpulan alat bukti,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan bahwa untuk memiliki pemahaman yang sama, maka dilakukan koordinasi dengan JAM Pidmil.Sehingga mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar.
“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp.515.429 Miliar, itu untuk sementara yang kita temukan,” ujar JAM Pidsus.
JAM Pidsus menyampaikan, dengan keterbukaan tersebut, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi, kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik. Ujarnya
“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak JAM Pidmil,” ujar JAM Pidsus.
Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, JAM Pidsus menyampaikan bahwa selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses.
“Selanjutnya, JAM Pidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini. Dan untuk ke depannya sudah ada Bapak JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan. Maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ujar JAM Pidsus.
Sebelumnya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil. Para peserta dalam gelar perkara itu sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
Demikian dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RILEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH. Kepada wartawan pada 14-2-2022 di Jakarta. (Red)