Membongkar "Mapia Tanah": Sahban Bersama Gabungan LSM Lobar Menggedor Polres Lobar "Usut Tuntas Mapia Tanah"
Lombok Barat (NTB) Labulianews.com. Sahban laki-laki umur 52 tahun warga Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kec. Gerung Kab. Lombok Barat adalah korban dari oknum oknum "Mapia Tanah". Ia didampingi, bersama gabungan LSM Lobar (PPLS, AMPES, NCW, EDUKASI, LMRI, ITK, LPTN) mendatangi Kantor Polres Lombok Barat untuk melakukan hering terkait adanya dugaan Pemalsuan dokumen dan Mapia Tanah yang dilakukan oleh Oknum inisial IGS (pembeli) NLS (Penjual) NH ( Notaris/PPAT) dan RM (mantan pegawai BPN Lobar) pada 9-2-2022
Namun kegiatan hering tersebut ditunda dilakukan karena tidak ada satupun petugas Polres Lobar yang menerima atau menemuinya padahal jauh jauh hari sebelumnya kami sudah layangkan suratnya. Keluh Sahban
Hari ini kami sangat kecewa dengan pelayanan, kinerja kerja Polres Lobar, yang tidak koperatif menerima kami sebagai warga negara yang baik, yang berhak membutuhkan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum. Kata Sahban.
Dari pagi hingga siang hari kami menunggu, hingga kami pergi makan siang dan kembali lagi ke Polres Lobar tidak ada satupun dari pihak anggota Polres Lobar yang mau bersedia memberikan penjelasan secara resmi. Keluhnya
Sahban sangat kecewa sebab sudah 4 tahun lamanya Laporan kami ke Polres Lobar terkait adanya "Dugaan Mapia Tanah" itu, namun sayang hingga hari ini belum ada kejelasannya dari Penyidik Polres Lobar, ini ada apa?? Ujar Sahban
Namun ketika hendak mau pulang dan membubarkan diri bersama sama gabungan LSM baru bertemu dengan Iptu Taufik Hidayat SH. Kasat Iltelkam Polres Lobar. Dan saat itu Iptu Taufik Hidayat SH. Mengatakan, sebaiknya pertemuan dengan Kapolres ditunda hari ini dan dijadwalkan ulang saja sebab Kapolres hari ini banyak kegiatannya dan lagi mendampingi Kunjungan Kapolda NTB. Dan coba besok pagi lagi datang kembali, Jelasnya
Setelah mendengar keterangan Kasat Intelkam, Sahban dan gabungan LSM Lobar membubarkan diri dengan tertib disertai rasa kekecewaan yang mendalam.
Secara singkat Sahban membeberkan bahwa Ia adalah korban dari oknum Mapia Tanah yang dilakukan secara terorganisir. Dimana Kami memiliki 4 buah sertipikat tanah (SHM) yakni SHM No. 01967 atas nama Sahban luas 18.847 M2 terletak di Desa Sekotong, Barat , SHM No.01968 atas nama Sahban luas 5.044m2 terletak di Desa Sekotong Barat, SHM No. 01966 atas nama Sahban luas 12.378 M2 terletak di Desa Sekotong Barat dan SHM No. 1953 atas nama Sahban luas 7.981 M2 terletak di Desa Sekotong Barat. Yang tiba tiba berubah nama disertifikat dari Sahban menjadi atas nama orang lain. Ungkapnya
Awalnya ke 4 SHM tersebut kami titipkan di kantor Notaris/PPAT. Inisial NH alamat Jalan H.L. Anggrat Gerung Lombok Barat. Dan begitu kami cek SHM ke kantor Notaris/PPAT tersebut ternyata ke 4 SHM itu sudah berubah nama kepemilikan di sertipikat dari Sahban menjadi atas nama Ni Luh Suarni yang tanpa pernah melalui proses jual beli dengan saya (Sahban) selaku pemilik SHM. Dan saat itu saya langsung ribut di kantor Notaris tersebut. Beber Sahban.
Secara pisik sejak awal sampai sekarang ini ke 4 lokasi SHM itu dikuasai dan garap oleh Sahban. Dan dengan alasan apapun tidak akan di serahkan kepada siapapun juga sampai hayat nya sebelum ada kepastian hukum yang inkrah. Tegas Sahban
Lanjut kata Sahban, berharap kepada satgas Mapia tanah NTB untuk segera memproses dan mengadili para terduga pelaku kejahatan atau oknum oknum Mapia tanah yang kami sudah laporkan yang diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dalam penggelapan atas 4 buah SHM atas nama Sahban yang sekarang telah berpindah nama ke atas nama Ni Luh Suarni yang dalam AJB disebut sebagai pembeli. Tegas Sahban.
Sementara itu notaris/PPAT inisial NH yang dikonfirmasi melalui Telepon sesuai dengan No. Telpon yang tertera di alamat Notaris PPAT nya oleh awak media belum bisa dihubungi, dan hingga berita ini dimuat ia belum memberikan penjelasannya. (LN01)