Kurang 1x 24 jam Polsek Seteluk Ungkap Pencurian Emas dan Alat Pertukangan.
Sumbawa Barat (NTB) Labulianews.com. Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian beberapa gram perhiasan emas dan barang barang alat pertukangan (12-2-2022)
Peristiwa itu berawal ketika korban SYAFRUDIIN 35 tahun, warga Desa Seteluk Atas Kec. Seteluk pada hari minggu 9 Januari 2022 bersama istri dan anaknya pergi ke rumah mertuanya di Ds. Lopok wilayah Kab. Sumbawa . Tutur Kapolres AKBP Heru muslimin S.ik MIP melalui kasi Humas IPDA Eddy Sobandi S.sos.
Oleh karena bersamaan musim tanam padi sehingga korban bersama keluarganya hampir 1 bulan di Ds. Lopok sementara dirumah hanya dihuni oleh orang tuanya yang sudah usia lanjut.
Korban bersama keluarganya pulang ke rumahnya pada hari Senin 7 Februari 2022, setibanya di rumah korban dikagetkan dengan kondisi pintu lemari yang menganga, sontak langsung mengecek perhiasan yang disimpan didalam lemari. Alhasil puluhan gram perhiasan emas nya berupa kalung, cincin, gelang dan anting yang seberat kurang lebih 16 gram raib
Selanjutnya korban mencari tahu pelaku dan barang yang hilang namun pupus harapan tidak ada hasil. Akhirnya pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 korban melapor ke Polsek Seteluk.
Menanggapi laporan dari Masyarakat tersebut Kapolsek Seteluk IPTU ZAINAL ABIDIN langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan, sehingga kurang dari 1 x 24 jam memperoleh bukti bahwa MH alias MM sebagai terduga pelaku sehingga diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Seteluk.
Dari Hasil investigasi didapatkan Barang Bukti berupa :1 ( satu ) buah serut/ ketam .1 ( satu ) buah bor .Sementara Barang berupa emas sudah habis dijual oleh terduga pelaku. Sampai saat ini Perkara masih dalam Penanganan oleh Polsek Senteluk dibeckup oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. (Red)