Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana tahun 2020-2021
Mataram (NTB) Labulianews.com Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti Hasil Tindak Pidana tahun 2020-2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) . Pemusnahan itu dilakuan secara terbuka dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa jam 10.00 Wita (8-2-2022)
Acara pemusnahan itu dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Rupbasan, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Utara, BNN Provinsi NTB, dan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Hilman Azazi, S.H,. M.M., M.H. PLT. Kejari Mataram mengatakan Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika, Kesehatan, Uang Palsu , Senpi, Sajam, UU Cipta Kerja yang penanganannya dari tahun 2020 sampai dengan 2021 yang berjumlah 156 perkara,
Dan jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja: 1,192,55 gram, Shabu : 1. 696 gram, Extacy: 7000 butir, Thramadol: 5.740 butir Dextro: 1.000 Tablet,Trihexyphenidyl: 30.480 tablet, Uang Palsu: 3.998 lembar (pecahan 100.000), Handphone: 95 buah, Senjata Tajam: 7 Buah, Senjata Api: 2 Buah, Kosmetik/Obat-obatan tanpa ijin edar: 616 buah dan,Minyak Goreng: 118 Ball yang Pemusnahannya dilakukan dengan cara di bakar.
"Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mataram" (LN01)
.