GPAN Lobar: IPWL Di Lobar Belum Ada "Dinas Sosial Diminta Tanggap Napza"
Mursidin Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Lobar dalam siaran pers di Sekretariat.(6-2-2022). |
LOMBOK BARAT , - Program kerja jangka panjang GPAN Lobar adalah akan memperjuangkan terbentuknya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Lombok Barat yakni sebagai pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Hal itu dikatakan Mursidin Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Lobar dalam siaran pers di Sekretariat.(6-2-2022).
Insyallah dalam waktu dekat Pengurus GPAN Lobar akan ke Kementrian Sosial RI di Jakarta untuk memperjuangkan agar IPWL dibangun di Lombok Barat.
Dan nanti di Jakarta kami bersama pengurus GPAN Lobar akan orasi di depan Dinas Sosial RI dan Kementrian terkait atas penanganan P4GN di Lombok Barat yang diduga tidak berjalan. ungkap Mursidin.
"Kabupaten yang belum mempunyai IPWL di NTB Ya.. Lobar, sedangkan angka prevalensi sangat tinggi" Kata Mursidin.
IPWL yang ada di bawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemsos RI memiliki 50 panti rehabilitasi yang tersebar di hampir seluruh Indonesia kecuali di Kab. Lombok Barat yang belum ada.
Oleh sebab itu sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Salah satu tujuan IPWL adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ungkap Mursidin.
Lanjut Mursidin, IPWL merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012,
Sementara itu Haji Lalu Martajaya Kepala Dinas Sosial Lombok Barat yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (LN 01)