HUKRIM
MATARAM
0
Sat Narkoba Polresta Mataram Amankan 3,4 Gram Sabu
Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara |
MATARAM, - Tim Opsnal sat resnarkoba polresta mataram mengamankan 3,4 gram brutto narkoba jenis sabu dari tangan seorang yang berinisial WS, pria 30 tahun beralamat di lingkungan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram, pada Jum'at (10/12/2021).
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE usai menggelar operasi di lokasi berbeda, Sabtu (11/13/2021).
Dalam keterangan Kasat, sesuai informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan tetap melakukan transaksi narkoba jenis debu. Dan dari hasil penyelidikan oleh tim resnarkoba polresta mataram memang benar terduga tersebut kerap bertransaksi narkoba.
Selain terduga dan barang bukti sabu, saat penangkapan terduga WS diamankan pula satu buah tempat kaca mata yang didalamnya terdapat pipet plastik termodif, bong, dan pipa kaca, juga diamankan 1 buah gunting, serta dua alat komunikasi yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pemeriksaan.
Guna pengembangan kasus, selanjutnya kepada terduga akan dilakukan upaya lidik guna mendapat keterangan asal usul barang sabu yang dijual nya.
"Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(LN 01)
Via
HUKRIM